Jaksa Ajukan Banding Usai Polisi Pembacok Pria di Majene Divonis Lepas

Sulawesi Barat

Jaksa Ajukan Banding Usai Polisi Pembacok Pria di Majene Divonis Lepas

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 21 Mei 2026 17:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Foto: Pengadilan Negeri Majene. (dok. istimewa)
Majene -

Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis lepas terhadap Aipda AM (42), polisi yang membacok pria bernama Irfan hingga tewas. Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya langsung banding," ujar Kajari Majene Andi Irfan saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/5/2026).

Dalam dakwaan tim penuntut umum, Aipda AM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 KUHP, subsider Pasal 468 ayat 2 KUHP, dan subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP. Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Aipda AM terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat 2 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Olehnya itu majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Sehingga kami mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana diatur Pasal 244 ayat 5 KUHAP," ujar Andi Irfan.

ADVERTISEMENT

Ia menilai terdapat pertimbangan yang keliru sehingga majelis hakim salah dalam menerapkan hukum, khususnya dalam menilai sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa terkait pembelaan terpaksa.

"Padahal fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dan sepatutnya terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.

Awal Mula Aipda AM Bacok Korban hingga Tewas

Sebagai informasi, kasus penganiayaan maut ini terjadi di depan rumah orang tua Aipda AM di Lingkungan Galung Barat, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Majene pada Senin (22/9/2025) malam. Saat itu Aipda AM menghadiri acara tahlilan almarhum kakak kandungnya.

Korban saat itu berulang kali datang ke lokasi sambil menggeber-geber motor hingga berteriak menantang siapa saja berduel menggunakan senjata tajam.

Situasi ini berujung memanas setelah korban mengayunkan parangnya hingga mengenai hidung terdakwa. Korban kemudian berulang kali menyerang namun terdakwa berhasil menghindar.

Saat itulah, terdakwa melakukan perlawanan dengan menyerang korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala, punggung dan perut.

Aipda AM sendiri menjalani sidang putusan di PN Majene pada Senin (11/5). Saat itulah Aipda AM divonis lepas oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa, perbuatan terdakwa adalah pembelaan terpaksa atau noodweer. Olehnya itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Majene, Kamis (21/5).




(hsr/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads