Polda Maluku mengusut dugaan korupsi dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 29 Seram Bagian Barat yang menelan anggaran Rp 6,7 miliar pada tahun 2025 lalu. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan USB SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat tahun 2025 senilai Rp 6,7 miliar," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanotama dalam keterangannya, Rabu (20/5/2027).
Piter mengatakan tim penyidik telah memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.
"Bersamaan dengan itu juga telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: 24/V/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus," tambahnya.
Piter mengatakan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan itu sebelumnya dilakukan secara swakelola oleh SMA dengan pencarian dana dua kali. Namun ada beberapa item pekerjaan belum rampung meski dana telah cair.
"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi bangunan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan terpasang," jelasnya.
"(Selain itu), sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan meskipun seluruh anggaran pembangunan telah 100% dicairkan," imbuhnya.
