Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 20 Mei 2026 14:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Maluku Tengah -

Pria berinisial DH (46) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memperkosa anak kandungnya berusia 17 tahun hingga hamil 7 bulan. Pelaku kini telah diamankan usai dilaporkan kerabat korban.

"Telah diamankan seorang pria karena mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan. Pria ini diamankan usai dilaporkan," kata Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet kepada detikcom, Rabu (20/5/2026).

Laporan asusila itu disampaikan oleh kerabat korban berinisial ML (42) di Polsek Tehoru, Kecamatan Tehoru, Senin (17/5) pukul 10.00 WIT. Perbuatan bejat pelaku terungkap usai ibu korban mengadu ke ML.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu korban memberitahu bahwa korban telah dihamili ayah kandungnya. Dia kemudian mendatangi Polsek Tehoru untuk melapor," jelasnya.

Pihak kepolisian lantas mendatangi rumah pelaku di sebuah desa di Kecamatan Tehoru. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tehoru.

ADVERTISEMENT

"Pelaku selanjutnya diperiksa bersama korban dan saksi-saksi," ucapnya.

Affan melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, pelaku kerap kali mengancam korban sebelum mencabuli. Korban juga mengaku tertekan dengan ancaman tersebut.

"Untuk melakukan tindakan pencabulan, pelaku mengancam korban sehingga korban tertekan, takut dan hanya bisa pasrah," jelasnya.

Affan menambahkan, pelaku telah mencabuli korban sejak kelas 1 SMA. Aksi ini terus berlanjut hingga korban lulus.

"Korban dicabuli sejak masih duduk di bangku pendidikan kelas 1 SMA sampai lulus SMA. Akibatnya kini korban hamil 7 bulan," imbuhnya.



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads