Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Bahtiar datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tangan terborgol.
Pantauan detikSulsel, Kamis (7/5/2026), Bahtiar didatangkan dari Lapas Maros hingga tiba di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 14.10 Wita. Bahtiar tampak turun dari mobil dengan tangan terborgol, memakai masker dan rompi tahanan berwarna pink.
Bahtiar menyempatkan menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggu di basement kantor Kejati Sulsel. Bahtiar mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan," kata Bahtiar.
Dia lalu menjelaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini saat dirinya ditunjuk Mendagri sebagai Pj Gubernur Sulsel. Dia mengaku hanya menjalankan tugas di masa transisi pemerintahan.
"Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan. Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel Soterami menjelaskan, agenda pemeriksaan terkait pendalaman kerugian negara. Temuan BPKP dalam perkara tersebut akan dikonfrontasi dengan keterangan Bahtiar.
"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan PJ, BB. Itu terkait untuk pendalaman, ya, pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP," ucap Soetarmi.
"Di mana penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj, saudara BB ini. Nah, olehnya itu, BPKP perlu untuk mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri," tambahnya.
Kasus Korupsi Bibit Nanas Jerat 6 Tersangka
Diketahui, total ada 6 tersangka kasus korupsi bibit nanas. Selain Bahtiar, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas.
Lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial HS; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
"(Perbuatan tersangka) mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar jika sudah hitung BPKP setelah ini keluar," ungkap Kepala Kejati Sulsel saat itu Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).
Keenam tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis. Jadi intinya kejaksaan tinggi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tegasnya.
