Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin (BB) menjalani agenda konfrontasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel di kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan PJ, BB. Itu terkait untuk pendalaman, ya, pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Soetarmi melanjutkan, segala temuan dan fakta hukum dari BPKP dalam perkara tersebut akan dikonfirmasi langsung ke Bahtiar. Bahtiar juga akan diberi kesempatan menanggapi temuan dari BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPKP perlu untuk mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri. Tinggal membenarkan, ya, tinggal membenarkan sesuai dengan temuan-temuan penyidik," ucapnya.
"Nah, nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, ya, akan ditanggapi terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserahlah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka punya hak yang sama," jelas Soetarmi.
Soetarmi menuturkan, kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan lebih lanjut. Adapun nilai kerugian negara Rp 50 miliar sebelumnya disebut masih perhitungan sementara.
"Tentu sebelum mengeluarkan nilai (kerugian negara), BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri," paparnya.
Diketahui, Bahtiar datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejati Sulsel, Kamis (7/5) siang. Bahtiar datang dari Lapas Maros dengan tangan terborgol.
Bahtiar menyempatkan menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggu di basement kantor Kejati Sulsel. Bahtiar mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan," kata Bahtiar.
Dia lalu menjelaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini saat dirinya ditunjuk Mendagri sebagai Pj Gubernur Sulsel. Dia mengaku hanya menjalankan tugas di masa transisi pemerintahan.
"Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan. Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis," ujarnya.
