Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) buka suara terkait insiden pengendara motor gede (moge) ugal-ugalan yang menabrak seorang bocah inisial J (10), hingga tewas di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). HDCI menegaskan pelaku merupakan anggota klub lain asal Jakarta.
"Setelah melihat data dan fakta, (pelaku) itu bukan anggota kami. Mereka klub dari Jakarta, namanya Hogers," kata Ketua HDCI Makassar Syamsir Mappa kepada detikSulsel, Selasa (5/5/2026).
Syamsir lantas menyampaikan duka cita dan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Dia menilai insiden itu berdampak pada citra komunitas motor besar dan memicu penolakan masyarakat terhadap keberadaan moge di daerah wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turut prihatin atas kejadian itu, korban sampai meninggal terus masyarakat di sana tolak keberadaan motor besar padahal buat pariwisata," kata Ketua HDCI Makassar tiga periode itu.
Syamsir juga menyoroti sikap pengurus klub tersebut yang dinilai tidak bertanggung jawab setiap kali terjadi insiden yang melibatkan anggotanya. Dia pun mendorong aparat kepolisian di Sulsel untuk mengambil langkah tegas.
"Pelaku dan motor sudah ditahan, cuma kami mau mereka (yang lain) ditahan, kelengkapan suratnya dicek semua, dan harus secara gantle man akui bahwa itu anggotanya dan bertanggung jawab total, karena dulu mereka juga lari," jelasnya.
Selain itu, Syamsir mendesak agar klub tersebut segera memberikan klarifikasi resmi. Hingga kini, lanjutnya, belum ada pernyataan atau permintaan maaf dari pihak klub terkait insiden tersebut.
"Jadi saya menyerukan klub ini harus klarifikasi, karena kami semua cinta Toraja, kami semua butuh Toraja dan sangat cinta dengan alam Toraja dan seluruh Indonesia pasti bangga kalau ke Toraja. Itu masalahnya, jadi klub ini harus klarifikasi. Akui secara gantle man, bahwa itu anggotanya, itu kami minta, makanya kami minta motor-motor ditahan, jangan ada yang keluar," pungkasnya.
Diketahui, insiden tragis itu terjadi saat korban menyaksikan iring-iringan moge di Toraja Utara. J tewas usai ditabrak salah satu pengemudi moge yang sedang freestyle.
Kecelakaan maut itu terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban berdiri di pinggir jalan menyaksikan iring-iringan moge yang melintas di sekitar lokasi.
"Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Belakangan, pelaku yakni pengemudi moge inisial RR (42) telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara.
RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
