Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Amiral bernama Mustakim (16) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban bullying temannya inisial L dan I. Seorang Ustaz inisial AH di ponpes itu juga diduga ikut menganiaya korban.
Kasus penganiayaan berawal dari korban menegur rekannya berinisial I terkait jadwal piket kebersihan di kelas. Namun, pelaku I tidak terima hingga sempat terjadi adu mulut di antara keduanya.
"(Korban) bilang kan saya Ketua OSIS, terus kan dia (pelaku I) jadwalnya di situ pada hari itu jadwal membersihkannya," cerita kakak korban, Ridwan menirukan ucapan adiknya saat ditemui detikSulsel di Makassar, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidaksenangan pelaku berlanjut hingga malam hari saat para santri berada di dalam kamar asrama yang dihuni delapan orang. Pelaku I kemudian diduga menghasut rekannya yang lain berinisial L untuk memukul korban di dalam kamar tersebut.
Usai dipukul oleh L, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari turun ke lantai satu hingga keluar dari area pesantren. Korban sempat bertemu seorang warga yang melintas dan mencoba meminta pertolongan karena merasa terancam.
"Pas keluar pondok ada motor lewat. Dia (pengendara motor) bilang 'kenapa dek?', terus (korban) bilang 'mauka diborongi (dikeroyok) sama teman-temanku'," ujar Ridwan.
Warga yang melintas tersebut sempat berupaya melindungi korban dengan mengaku sebagai pihak keluarga di hadapan ustaz AH. Namun, AH justru mengusir warga tersebut dan membawa korban masuk ke suatu ruangan di pesantren.
Alih-alih memberikan perlindungan, oknum guru AH diduga justru ikut melakukan penganiayaan terhadap santrinya sendiri. Korban mengaku dipukul hingga dibanting oleh AH.
"Nabantingi baru dia injak-injak baru dia tampar-tampar ini (kepala belakang bagian kiri) masuk," timpal ibu korban, Suhartini.
Usai kejadian tersebut, pihak pesantren menghubungi keluarga korban pada malam yang sama. Namun, keluarga korban merasa janggal dengan alasan pihak pesantren yang menyebut korban mengalami kerasukan.
Keluarga pun langsung menjemput korban untuk dibawa pulang pada malam itu juga. Korban yang saat itu masih dalam kondisi trauma baru berani menceritakan aksi penganiayaan yang dialami setelah tiba di rumahnya.
"Kita bawa dia pulang ke rumah, baru dia cerita kalau dipukul sama temannya (dan ustaz)," imbuh kakak korban.
Keesokan harinya, pada 13 Desember 2025, keluarga M kembali mendatangi pesantren untuk meminta klarifikasi sekaligus menemani korban mengemas pakaiannya. Namun di tengah proses tersebut, korban justru kembali dianiaya oleh pelaku I saat sedang mengambil barang-barangnya di kamar asrama.
"Ternyata di lantai dua ada si pelaku I, pas turun (korban) berdarah hidungnya, lebam bawah matanya," kata Ridwan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 18 Desember 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Takalar. Namun, pihak pesantren berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Proses mediasi sempat menemui titik terang saat Polres Takalar mempertemukan keluarga korban dengan pihak pesantren bersama pelaku pada Jumat (10/4/2026). Dalam pertemuan itu, pihak keluarga merinci total biaya pengobatan medis korban yang telah mencapai Rp 30 juta.
Namun, harapan keluarga M untuk mendapatkan ganti rugi justru pupus tiga hari kemudian. Tepatnya pada Senin (13/4), pihak pesantren memberikan pernyataan tidak sanggup membayar biaya pengobatan korban.
"Tidak mau membayar, tidak mau tanggung jawab. Mau na bayar, tapi akhirnya iming-imingji. Itupi di hari Senin (menolak) karena tiga hari dikasih waktu (setelah dipertemukan)," sesal keluarga korban.
