Tipu Daya Residivis Raup Duit Modus Antar Paket COD di Gowa

Tipu Daya Residivis Raup Duit Modus Antar Paket COD di Gowa

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 23 Feb 2026 06:30 WIB
Pria yang mengenakan helm menipu pegawai laundry di Gowa modus antar paket barang.
Foto: Pria yang mengenakan helm menipu pegawai laundry di Gowa modus antar paket barang. (dok. Istimewa)
Gowa -

Pria bernama Ashady Pratama (38) meraup uang jutaan rupiah dari hasil menipu modus pengantaran paket cash on delivery (COD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis itu memperdayai korbannya dengan dalih menagih biaya paket barang yang dipesan pemilik usaha.

Aksi pelaku sempat viral di media sosial saat melakukan penipuan di tempat usaha laundry di Perumahan Citra Garden, Kecamatan Somba Opu, Senin (9/2) sekitar pukul 18.53 Wita. Pelaku yang terekam CCTV datang mengenakan helm berwarna putih.

"Pelaku awalnya datang bertanya nama pegawai, jam buka laundry, apakah pegawai sendiri atau berdua," ujar owner atau pemilik laundry, Asliyani (33) saat dihubungi detikSulsel, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memastikan situasi aman, pelaku berbincang dengan seorang pegawai laundry. Pelaku lalu berpura-pura menelepon pemilik pengusaha dan menagih pembayaran pengantaran paket barang kepada karyawan yang berjaga.

"Pelaku mengaku katanya ada pesanan owner laundry yang mau dibayar. Tapi ini pelaku seakan-akan baku bicara sama owner di depannya pegawaiku yang lagi jaga laundry saat itu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku pun meminta uang Rp 1.470.000 dengan dalih sebagai uang pembayaran pemesanan barang. Pegawai laundry bernama Ati yang berjaga awalnya memberi Rp 147.000 karena sempat salah mengira soal nominal uang diminta pelaku.

"Pelaku pun berkata, 'berapa uang besar di situ nanti sisanya ditransfer', sehingga Ati memberikan uang dalam laci sebanyak Rp 370 ribu, lalu pelaku pergi," papar Asliyani.

Panit Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan menjelaskan, polisi yang menelusuri rekaman CCTV pun menangkap pelaku di Jalan Toddopuli IV Makassar, Jumat (20/2). Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia (pelaku) melakukan tindakan penipuan ini dengan cara berpura-pura menelepon bos salah satu korban toko tersebut dengan berpura-pura ada paket dari bosnya ini dengan COD," ujar Dendi kepada wartawan, Minggu (22/2).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah kerap melancarkan aksinya dengan modus serupa sejak 2024. Ashady beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Gowa, Makassar hingga Maros.

"Terduga inisial A tersebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024 dan sudah kami petakan bahwa sudah ada 8 TKP di wilayah Gowa, Makassar dan Maros," bebernya.

Pelaku menipu korbannya demi meraup duit jutaan rupiah. Pelaku tidak hanya menyasar tempat laundry, tetapi juga menargetkan konter agen bank dengan mengaku kurir yang mengantar paket barang pemilik usaha.

"Jadi hasil interogasi kami, uang yang ada diminta itu ada di kisaran Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta yang dia minta," ungkap Dendi.

Pelaku Kabur Dibantu Teman Usai Viral

Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Gowa Iptu Arman menuturkan, pelaku meraup uang hasil penipuan berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mendatangi konter, BRILink, laundry dan mengaku kurir pengantar paket dan ada paket COD yang harus dibayar," ungkap Iptu Arman dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Pelaku ternyata sempat kabur dan bersembunyi usai videonya menipu pegawai laundry di Gowa viral di media sosial. Pelaku mengetahui aksinya terekam CCTV setelah mendapat informasi dari temannya bernama Andika (33) yang juga diamankan polisi.

"Andika ikut serta membantu Ashady Pratama untuk melarikan diri," ungkap Iptu Arman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 492 dan pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Polisi turut menyita barang bukti berupa helm, jaket, dompet dan handphone milik pelaku yang digunakan melakukan penipuan.

"Pelaku Ashady Pratama merupakan residivis terkait kasus penipuan dengan modus yang sama," pungkas Iptu Arman.

Simak juga Video 'Buku AMAN: Panduan Cerdas Hindari Penipuan Online':

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads