Remaja pria bernama Riski Poi alias RP (19) ditangkap atas kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap siswi SD berusia 13 tahun di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pelaku melancarkan aksi kejinya dengan mengajak korban belanja di warung.
Peristiwa itu terjadi di Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo pada Sabtu (14/2). Pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli jajanan dan minuman dingin.
"Pada hari Sabtu sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka mengajak korban membeli snack dan minuman dingin Ale-ale di warung sekitar 30 meter (dari rumah korban)," kata Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak kepada detikcom, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membeli jajanan, pelaku mengajak korban ke bawah pohon mangga sambil mengobrol. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke bawah jembatan dan kebun yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban.
"Di sana (kebun) tersangka melakukan pencabulan, mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak ajakan tersebut dan korban mengatakan kepada tersangka akan memberitahukan kepada orang tua korban," bebernya.
Pelaku yang panik langsung menindih korban sambil mencekiknya. Saat yang bersamaan pelaku mengambil kayu lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali hingga korban tewas.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung duduk di atas dada korban sambil kedua tangan korban dijepit menggunakan kedua lutut setelah itu tersangka mengambil kayu memegang tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegang leher korban," terangnya.
"Setelah itu tersangka menusuk leher korban kemudian menusuk lagi di leher sebelah kiri korban. Kemudian tersangka berdiri menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku memasukkan korban ke jaket sweaternya dan menyeretnya ke perahu di pinggir pantai. Pelaku lalu mendayung perahu itu selama kurang lebih 20 menit kemudian membuang mayat korban ke laut.
"Kemudian setelah sampai di perahu tersangka mengangkat tubuh korban di atas perahu kemudian tersangka mendayung perahu selama 20 menit lalu tersangka membuang baju switer yang sudah diikat dengan batu dibuang ke laut," jelasnya.
Namun keesokan harinya atau Minggu (15/2), mayat korban ditemukan mengapung di pantai. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku tak lama setelah mayat korban ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun," pungkas Nurwahid.
