Polisi menangkap pria berinisial RP (19) yang diduga menganiaya siswi SD berinisial RI (13) yang ternyata korban percobaan pemerkosaan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Korban dianiaya hingga tewas karena melawan saat hendak diperkosa.
"Terduga pelaku berinisial RP (19), yang merupakan warga Kota Gorontalo," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Teddy Rachesna dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Teddy mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku awalnya hendak memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif sementara diketahui karena pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.
Korban pun meninggal dunia karena dianiaya. Pelaku lantas membuang mayat korban di pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
"Pelaku kemudian membuang barang bukti dan meninggalkan korban di lokasi muara hingga akhirnya ditemukan warga," tambah Teddy.
Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melakukan rekonstruksi awal di TKP untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Terduga pelaku diamankan di Mapolres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan mengapung di pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Minggu (15/2). Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sebelum ditemukan tewas oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak mengatakan saat itu saksi melihat sesuatu yang dikira boneka dari jarak sekitar 2 meter. Saksi kemudian mendekati dan mencium bau menyengat.
"Saksi mendekat, tercium bau menyengat dan terlihat mayat perempuan yang sudah terapung," kata Nurwahid saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
