Diduga Rusak Ekologi Sulut, Kejati Usut Pengelolaan Tambang Emas PT HWR

Fistel Mukuan - detikSulsel
Selasa, 23 Des 2025 18:41 WIB
Kejati menggeleda kantor PT HWR di Minahasa Tenggara. Foto: (dok. istimewa)
Minahasa Tenggara -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wallem Rumansi (HWR) di Minahasa Tenggara, yang juga diduga merusak ekologi setempat. Kejati bahkan telah menggeledah kantor PT HWR dan Dinas ESDM Sulut terkait perkara ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang tidak hanya merugikan negara. Dia menyebut kasus ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.

"Kasus ini berlangsung cukup lama, sekitar 20 tahun, dan menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan serta konflik sosial yang bahkan menyebabkan korban jiwa. Aktivitas tambang telah memasuki kawasan taman nasional, kebun raya, dan hutan lindung," kata Zein dalam pernyataannya, dikutip Selasa (23/12/2025).


Zein menegaskan jika pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan. Kebijakan ini dalam rangka memperdalam penyelidikan.

"Demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara, seluruh aktivitas pertambangan kami hentikan sementara untuk memperdalam penyelidikan," tambah Zein.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi mengatakan Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kamis (18/12) lalu. Penggeledahan dilakukan di kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.

"Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Januarius.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, yang beralamat di Kota Manado. Di lokasi ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara, serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi," sebut Januarius.

Dia menegaskan, Kejati Sulut berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun barang yang disita di antaranya dokumen dan alat berat.

"Dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan tambang PT HWR, serta alat berat berupa excavator sebanyak 8 unit," ungkapnya.

Selain itu, Loader sebanyak 2 unit, Articulated Dump Truck (ADT) sebanyak 2 unit, PC sebanyak 2 unit, CPU sebanyak 3 unit, dan laptop sebanyak 1 unit. Kejati Sulut juga menyita daftar penggunaan sianida dan menyegel areal operasi.



Simak Video "Video KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Zona Penyangga TN Komodo"

(asm/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork