Seorang karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HR (47), ditangkap polisi setelah menjual semen di perusahaan tempatnya bekerja secara diam-diam. Pemilik toko berinisial FR (50) mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Welli mengatakan kasus itu terbongkar saat korban mendatangi Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu, Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Sabtu (6/12). Korban mendapati stok semen di gudang terlihat menipis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban datang melihat stok semen di toko tersebut sudah menipis," beber dia.
Korban kemudian menghubungi anaknya yang bertugas sebagai operator komputer seluruh cabang toko, untuk mengecek data stok. Namun, data komputer menunjukkan stok semen masih dalam jumlah besar.
"Saat itu anak korban menyampaikan kalau stok semen di toko itu masih banyak," ujar dia.
Merasa janggal, korban menanyakan perbedaan tersebut kepada penjaga stok semen. Kemudian korban disarankan menanyakan kepada HR selaku penjaga gudang.
"Awalnya pelaku mengelak, namun setelah terus didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkannya ke kantor," ujar dia.
Tak hanya itu, pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi daftar barang toko yang telah digelapkannya. Dari catatan tersebut diketahui aksi penggelapan telah berlangsung sejak Desember 2024.
"Pelaku diduga menggelapkan barang semen itu sejak Desember 2024," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku. HR akhirnya diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (16/12).
"Selain pelaku, barang bukti diamankan berupa satu rangkap audit internal Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu serta 20 nota fiktif yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," tutur dia.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami keterlibatan orang lain.
"Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
(ata/sar)











































