Kemenhut Kerahkan Tim Tinjau Penggundulan Hutan Lindung di Tombolo Pao Gowa

Kemenhut Kerahkan Tim Tinjau Penggundulan Hutan Lindung di Tombolo Pao Gowa

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 16 Des 2025 17:30 WIB
Kemenhut Kerahkan Tim Tinjau Penggundulan Hutan Lindung di Tombolo Pao Gowa
Hutan gundul di Tombolo Pao, Gowa. Foto: (dok. istimewa)
Gowa -

Tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut meninjau lokasi penggundulan hutan di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim itu didampingi personel Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel.

Tim Kemenhut meninjau lokasi terpencil di Dusun Malenteng, Desa Erelembang Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, Selasa (16/12). Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Khalid Ibnul Wahab mengaku belum mendapat informasi terkait hasil peninjauan lokasi karena tidak adanya sinyal di lokasi.

"Sekarang semua anggota yang tahu kejadian itu masih di lokasi mengantar tim dari Kemenhut yang mau tinjau lokasinya," ujar Khalid kepada detikSulsel, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berdasarkan pengukuran yang telah dilakukan, lokasi yang digunduli seluas 1,075 hektare. Aktivitas di lokasi tersebut menyebabkan 30 pohon pinus tumbang.

"Kurang lebih 30 pohon pinus yang tumbang. Tumbang bukan karena ditebang tapi karena aktivitas alat berat ekskavator jadi terangkat dengan tanahnya. Kalau informasi soal penebangan, di sana tidak ada dilakukan penebangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penggundulan hutan itu, lanjut Khalid, dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) yang memiliki izin perhutanan sosial di kawasan hutan lindung tersebut. Namun dalam praktiknya mereka malah membuka lahan.

"Jadi di sana, di lokasi itu hutan lindung statusnya, tapi di areal itu ada izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan, nama pemiliknya Koperasi Serba Usaha Jaya Abadi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DLHK Sulsel mengaku telah melaporkan aktivitas penggundulan hutan lindung di Tombolo Pao ke Polres Gowa. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan sudah ada 3 terduga pelaku.

"Iya sudah (ada terduga pelaku) karena saya buat laporan kejadiannya ke Polres sampai kemarin sudah ada sekitar 6-7 orang diperiksa termasuk kepala dusun dan Kepala Desa Erelembang. Sementara 3 orang (terduga pelaku), mungkin polisi kembangkan di situ," kata Khalid.

Ketiga pelaku yakni pria inisial S sebagai penanggung jawab alat berat, MY selaku pemilik lahan/garapan, dan M operator alat berat. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dijerat pasal 17 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.




(asm/sar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads