Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku telah melaporkan aktivitas penggundulan hutan lindung di Tombolo Pao ke Polres Gowa. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan sudah ada 3 terduga pelaku.
"Iya sudah (ada terduga pelaku) karena saya buat laporan kejadiannya ke Polres sampai kemarin sudah ada sekitar 6-7 orang diperiksa termasuk kepala dusun dan Kepala Desa Erelembang. Sementara 3 orang (terduga pelaku), mungkin polisi kembangkan di situ," kata Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Khalid Ibnul Wahab kepada detikSulsel, Selasa (16/12/2025).
Ketiga pelaku yakni pria inisial S sebagai penanggung jawab alat berat, MY selaku pemilik lahan/garapan, dan M operator alat berat. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dijerat pasal 17 huruf b dan c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pelakunya ini ada 3 yang sudah kami laporkan ke Polres Gowa. Satu penanggung jawab alat, pemilik lahan itu. Jadi dari area KSU ini ada yang ongko-ongko, atau mengaku merasa neneknya dulu yang punya lokasi. Terus (pelaku) mandor pengawas dari KSU Jaya Abadi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Khalid mengungkapkan hasil temuannya di lokasi tersebut. Luas lahan yang digunduli yakni 1,075 hektare dan pinus yang tumbang sebanyak 30 pohon.
Pembukaan lahan itu, kata Khalid, dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi yang mengantongi izin perhutanan sosial. Namun dalam praktiknya mereka justru melakukan penggundulan hutan ilegal.
"Jadi di sana, di lokasi itu hutan lindung statusnya, tapi di areal itu ada izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan, nama pemiliknya Koperasi Serba Usaha Jaya Abadi," katanya.
Aktivitas penggundulan hutan lindung itu juga menutup aliran sungai. Penimbunan sungai dilakukan untuk memperluas kolam yang ada selama ini.
"Iya (ada sungai ditimbun), menurut info dari warga Erelembang bahwa di situ dulunya kolam ikan. Katanya, sungai itulah yang rencananya dibendung untuk memperbesar kolam ikannya," jelasnya.
(asm/sar)











































