Ketua-Sekretaris KONI Sidrap Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 728 Juta

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 10 Des 2025 12:31 WIB
Foto: Kejari Sidrap menetapkan ketua, sekretaris dan bendahara Koni Sidrap kasus korupsi dana hibah. (Dok. Istimewa)
Sidrap -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap inisial MBL, H, dan AJ, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 728 juta. Modus pelaku yakni dengan melakukan mark up anggaran hingga pertanggungan jawaban fiktif.

"Kami telah menetap 3 orang yakni inisial H, MBL dan AJ sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022-2024," kata Kepala Kejari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Adhi mengatakan ketiganya merupakan pengurus inti KONI Sidrap periode 2020-2024 yakni MBL selaku ketua, H selaku bendahara, dan AJ selaku sekretaris KONI Sidrap. Penetapan tersangka atas ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.


"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022 sampai 2024," tegas Adhi.

Adhi menyebut penyidik menemukan tiga pola penyimpangan utama dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Mulai dari mark up anggaran, pertanggungjawaban fiktif, dan penggunaan dana yang tidak sesuai.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya pertanggungjawaban fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya," terangnya.

Dalam penyidikan, lanjutnya, penyidik kejaksaan menemukan pola penyimpangan yang hampir seragam pada sejumlah laporan kegiatan dan dokumen belanja. Mulai dari nota belanja yang dipalsukan hingga kegiatan fiktif.

"Kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai realisasi. Ada nota belanja yang tidak pernah terjadi. Bahkan beberapa anggaran mengalami penggelembungan," kata Adhi.

Akibat perbuatan tersebut, kejaksaan menyebut terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 728 juta. Pihak Kejari Sidrap juga langsung melakukan proses penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas IIB Sidrap.

"Kerugian negara mencapai 728.400.000 juta. Dan kami juga melakukan penahanan untuk menghindari potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi," tegas Adhi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan. Kejaksaan berkomitmen menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara," tutup Adhi.



Simak Video "Video: KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim"

(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork