Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2021-2023 diselidiki aparat penegak hukum. Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
"Sementara (kasus dugaan korupsi dana hibah) KONI (masih) tahapan penyelidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, di Praya, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sejauh ini telah memeriksa puluhan saksi, terdiri dari pengurus KONI Lombok Tengah periode 2020-2025 dan unsur pemerintah daerah (pemda).
"Udah banyak pokoknya (yang diperiksa), dari para pengurusnya sudah ada kami minta keterangan sementara itu. Dinas sudah juga," tegas Bratha.
Total dugaan korupsi dana hibah KONI Lombok Tengah sekitar Rp 100 juta. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima jaksa dari Inspektorat Lombok Tengah. Nominal itu belum final karena masih dalam pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Lombok Tengah.
"Kalau yang jelas itu kan ada di bawah Rp 100 juta. Yang jelas ada alat bukti surat, makanya kami dalami. Kalau ada pengembangan kami gas," beber Bratha.
Penyidik juga menggali sumber keuangan lain KONI Lombok Tengah selain dari dana hibah. Bratha tak menutup kemungkinan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Yang jelas kerugiannya ada itu yang di bawah seratus juta. Kalau ada pengembangan lebih besar, tidak menutup kemungkinan (ada penetapan tersangka)," jelas Bratha.
Bratha juga memastikan kasus ini tetap diproses meski dugaan kerugian negara terbilang cukup kecil. Kejari Lombok Tengah masih melakukan pendalaman untuk menelisik ada kerugian lain atau tidak.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Saat itu, institusi tersebut masih dipimpin Nurintan M N. O. Sirait itu langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Penerbitan sprindik tersebut merujuk pada temuan LHP Inspektorat Lombok Tengah. Temuan itu mengungkap anggaran hibah KONI Lombok Tengah sebesar Rp100 juta per tahun tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Indikasi yang sama terdeteksi pada pengelolaan anggaran selama tiga tahun kepengurusan (2021-2023). Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan jauh melampaui Rp100 juta. Hingga saat ini, Kejari Lombok Tengah masih terus mendalami temuan tersebut sebelum memutuskan kasus dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
(hsa/hsa)










































