Kejari Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo 2021-2024, Rp 320 Juta Disita

Kejari Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo 2021-2024, Rp 320 Juta Disita

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 09 Des 2025 17:41 WIB
Kejari Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo 2021-2024, Rp 320 Juta Disita
Penyidik Kejari Solo saat menyita uang barang bukti dugaan kasus korupsi KONI Solo, Senin (8/12/2025). Foto: Dok Kejari Solo
Solo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah mengusut dugaan kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo. Dalam pengusutan itu, Kejari Solo mencium dugaan penyelewengan dana hibah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Kota Solo Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Hasilnya, penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti pada Senin (8/12/2025).

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Solo telah menyita barang bukti uang sebesar Rp. 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Solo," kata Supriyanto, saat konferensi pers di Kejari Solo, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, uang barang bukti yang disita disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Solo. Supriyanto masih belum membeberkan dari saksi siapa uang tersebut disita, sebab saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan belum ada penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tidak kami sampaikan dari siapa, karena dalam rangka menjaga kelangsungan penyidikan selanjutnya. Barang bukti memang disita dari salah satu saksi, tapi saksi siapa mohon maaf belum kami sampaikan. Saatnya nanti akan disampaikan," ucapnya.

Meski sudah menyita barang bukti, Kejari Solo belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Dijelaskan, Kejari Solo masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum kita tetapkan, karena kita perlu pastikan secara riil kerugian keuangan negara yang terjadi," ujarnya.

"BPKP akan mulai penghitungan di tahun anggaran 2027 karena keterbatasan berbagai hal. Sehingga kalau besaran kerugian keuangan negara sudah muncul, disitu siapa yang bertanggungjawab, kita akan lakukan penetapan tersangka," imbuhnya.

Supriyanto mengatakan, dugaan korupsi dana KONI Solo ini berasal dari dana hibah yang diberikan Pemkot Solo setiap tahun. Dana itu diberikan untuk pengembangan atlet untuk peningkatan prestasi di masing-masing cabang olahraga.

"Anggarannya (dana hibah dari Pemkot Solo) masing-masing bervariasi, antara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar," kata dia.

Kasus ini terbongkar dari laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2025 lalu. Kejari Solo kemudian melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang periksa Kejari Solo. Mereka berasal dari Pemkot Solo, Pengurus KONI Solo, pengurus Cabang Olahraga, hingga pihak perbankan.

"Masih ada (pemeriksaan saksi), baik nanti orang baru yang belum pernah jadi saksi, maupun yang pernah jadi saksi dipanggil lagi untuk pendalaman penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan memeriksa saksi ahli terkait perkara ini," pungkasnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads