Guru Mansur Terdakwa Pelecehan Sempat Dilarang Mengajar, Ortu Siswa Keberatan

Kendari

Guru Mansur Terdakwa Pelecehan Sempat Dilarang Mengajar, Ortu Siswa Keberatan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 06 Des 2025 17:28 WIB
Guru Mansur Terdakwa Pelecehan Sempat Dilarang Mengajar, Ortu Siswa Keberatan
Sidang putusan kasus guru SD di Kendari bernama Mansur yang diduga melecehkan muridnya. Foto: (dok. istimewa)
Kendari -

Guru SD bernama Mansur di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini berstatus terdakwa kasus pelecehan murid sempat tidak mengajar setelah kejadian mencuat. Orang tua siswa disebut keberatan ketika ia ditarik dari kelas dan dipindahkan sementara ke dinas.

"Orang tua siswa minta beliau dikembalikan saat ditarik sebagai staf di dinas (Dikmudora Kendari)," kata seorang guru, Mukholid kepada detikcom, Sabtu (6/12/2025).

Mukholid mengatakan Mansur sempat ditahan 1x24 jam usai dilaporkan kasus pelecehan tersebut. Namun setelah itu, tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian sempat ditahan 1x24 jam, setelah itu dia kembali mengajar seperti biasa sekitar satu minggu. Terus ditarik ke dinas sebagai staf, tidak mengajar sebulan," bebernya.

Selain orang tua siswa keberatan, pihak sekolah juga kerepotan karena kelas yang ditinggalkan Mansur tidak terurus dengan baik. "Beliau juga diminta kembali masuk sekolah karena kelas tidak ada yang mengampu dan kelas berantakan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan setelah dikembalikan ke sekolah, Mansur tetap mengajar. Ia mengatakan saat hari vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Mansur bahkan masih sempat berpamitan dengan guru dan siswa.

"Senin siang itu putusan, pagi dia masih ngajar sambil pamitan," bebernya.

Bahkan, sampai saat ini Mansur belum dilakukan penahanan dan masih mengajar. Mukholid mengatakan Mansur tetap akan masuk mengajar seperti biasanya.

"Dan sampai sekarang masih mengajar, belum ada putusan yang meminta dilakukan penahanan. Insyaallah Senin besok beliau masuk mengajar lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Dia pun langsung mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.

"Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim," ujar Andre usai sidang di PN Kendari.

Menurut Andre, kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap muridnya. Mansur disebut hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.

"Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak," pungkasnya.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads