Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS) dicopot akibat memaksa narapidana (napi) muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Candra dipastikan tidak akan lagi diberikan jabatan apapun atas perbuatannya.
"Sudah kita copot," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Adrianto kepada wartawan dilansir dari detikNews, Jumat (5/12/2025).
Chandra sebelumnya telah melalui sidang kode etik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta pada Selasa (2/12). Sidang digelar oleh Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
"Nanti kalau sudah kita catatkan, supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," tambah Agus.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Sidang Kode Etik, Y Waskito menyebut Chandra menjalani pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat atas dugaan kasus pelanggaran yang dilakukannya. Rangkaian prosedur dipastikan berjalan dengan objektif.
"Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif," ujar Waskito dikutip dari laman resmi Ditjenpas, Rabu (3/12).
Waskito mengatakan, sidang dilakukan untuk menguji keakuratan informasi yang ada. Dia memastikan Ditjenpas siap mengambil Langkah tegas jika CS terbukti melanggar.
"Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan," tegasnya.
Tindakannya juga turut mengundang kecaman dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Dia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar.
"Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi," imbuh Mafirion.
Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar kasus Chandra diproses secara hukum. Dia menyebut perbuatan kalapas Enemawira merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 156, 156a, 335, 351 dalam KUHP.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pramono Minta Satpol PP Awasi Ketat Pedagangan Daging Anjing-Kucing"
(sar/hsr)