Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memediasi kasus empat remaja mengeroyok pemuda berinisial RBS (24) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat pelaku pun disanksi membersihkan gereja selama 2 bulan.
Kasus pengeroyokan tersebut dihentikan lewat Restorative Justice (RJ) berdasarkan permohonan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao. Perkara yang disetujui lewat RJ ini melibatkan empat tersangka masing-masing berinisial DLA (18), GHP (18), YTR (19) dan YPD (19).
"Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah," kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Kejaksaan (Perja) 15/2020 untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Permohonan RJ ini dengan harapan penyelesaian di luar pengadilan dapat memulihkan keadaan dan memberikan efek jera melalui sanksi sosial.
Didik menuturkan, penuntutan kasus pengeroyokan ini diakhiri melalui RJ karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, ancaman pidana terhadap keempat tersangka tidak lebih dari 5 tahun.
"Para tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis). Telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang disaksikan oleh orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama," jelasnya.
Didik pun meminta Cabjari Rantepao untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan memastikan proses ini berjalan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik. Para Tersangka tidak hanya berdamai, tetapi juga dikenakan sanksi sosial.
"Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk membersihkan rumah ibadah gereja selama 2 bulan, yang dijadwalkan setiap hari Sabtu pukul 16.00 waktu setempat, bertempat di rumah ibadah masing-masing tersangka," ucap Didik.
Awal Mula Kasus Pengeroyokan
Diketahui, kasus pengeroyokan ini bermula pada September 2025. Tersangka berinisial GHP awalnya terlibat kesalahpahaman melalui pesan dengan temannya berinisial RICAL yang berujung pada ancaman.
Belakangan, para tersangka sedang berkumpul Jalan Poros Buntao, Rantepao, (28/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Para pelaku kemudian melihat korban RBS melintas.
"Tersangka GHP langsung menghadang korban, keliru mengira korban adalah RICAL yang mengancamnya. Setelah korban berhenti, tersangka GHP langsung memukul rahang kanan korban dua kali," ucap Didik.
Dua tersangka lainnya berinisial YTR dan YPD ikut memukul dan menendang korban. Sementara tersangka DLA yang keluar dari rumah setelah mendengar keributan, juga turut memukul kepala korban.
"Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan luka memar pada beberapa bagian tubuh, sebagaimana hasil visum et repertum," jelasnya.
Keempat pelaku sebelumnya sempat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"
(sar/ata)