Pemprov-Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemprov-Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Terapkan Pidana Kerja Sosial

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 21 Nov 2025 17:30 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi berkolaborasi terapkan pidana kerja sosial.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi berkolaborasi terapkan pidana kerja sosial. (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama ini bentuk pengimplementasian norma-norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi hadir langsung menandatangani kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut.

Andi Sudirman menilai kerja sama ini sebagai terobosan penting dalam penerapan hukum pidana modern. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku," ujar Andi Sudirman dalam keterangannya.

Andi Sudirman menambahkan, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan masyarakat serta pendampingan dari kejaksaan dalam implementasinya di lapangan. Dia optimis kerja sama ini bisa berjalan lancar ke depannya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang mulai berlaku Januari 2026. Dia menuturkan, pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat.

"Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah," kata Asep.

Asep juga menekankan perlunya edukasi dan penyusunan regulasi internal agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan. Menurut dia, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.

Sebagai contoh, bagi pelaku tindak pidana berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan. Seperti menjaga perpustakaan atau masjid.

Dengan adanya MoU ini, Pemprov dan Kejati Sulsel diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru. Selain itu mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads