Korupsi ZIS Baznas Enrekang Rp 16,6 M, 4 Eks Komisioner-1 ASN Jadi Tersangka

Korupsi ZIS Baznas Enrekang Rp 16,6 M, 4 Eks Komisioner-1 ASN Jadi Tersangka

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 03 Des 2025 09:12 WIB
Korupsi ZIS Baznas Enrekang Rp 16,6 M, 4 Eks Komisioner-1 ASN Jadi Tersangka
Foto: Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan saat merilis perkembangan kasus korupsi Baznas Enrekang. (dok. Kejati Sulsel)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan oknum ASN Pemkab Enrekang berinisial SL (40) sebagai tersangka kasus korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024 dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Empat mantan komisioner Baznas Enrekang lebih dulu terjerat dalam kasus ini.

"Satu orang tersangka baru berinisial SL, seorang Aparatur Sipil Negara pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang," kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Tersangka perempuan SL ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan," tuturnya.

Didik menuturkan, penetapan tersangka SL bentuk komitmen kejaksaan mengungkap semua pihak yang terlibat. Kejati Sulsel masih akan melakukan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus Baznas Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan 4 empat orang tersangka," ungkap Didik.

Keempat tersangka merupakan mantan pengurus Baznas Enrekang periode 2021-2024. Salah satunya Ketua Baznas Enrekang berinisial S dan tiga lainnya merupakan komisioner masing-masing berinisial B, KL dan HK.

"Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 miliar. Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads