Kuasa Hukum Tuding Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur dari Keterangan 1 Saksi

Kendari

Kuasa Hukum Tuding Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur dari Keterangan 1 Saksi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 04 Des 2025 14:52 WIB
Kuasa Hukum Tuding Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur dari Keterangan 1 Saksi
Sidang putusan kasus guru SD di Kendari bernama Mansur yang diduga melecehkan muridnya. Foto: (dok. istimewa)
Kendari -

Kuasa hukum guru SD bernama Mansur di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus pelecehan murid. Kuasa hukum menilai keputusan itu hanya berdasarkan keterangan 1 saksi yakni korban anak.

"Kalau kita membaca putusan itu, clear hakim menjatuhkan hukuman kepada guru Mansur itu hanya berdasarkan keterangan saksi korban, dalam artian hanya 1 alat bukti saja," kata kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan kepada detikcom, Kamis (4/12/2025).

Andre menjelaskan bahwa keyakinan hakim harus dibangun dari alat bukti yang terukur dan memenuhi standar pembuktian. Ia menegaskan bahwa aturan mewajibkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman atas dasar keyakinannya. Keyakinan hakim itu harus dilengkapi sekurang-kurangnya dua alat bukti," ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejumlah saksi yang hadir di persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Ia menilai hal ini membuat konstruksi putusan menjadi tidak objektif.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada keterangan lain, termasuk keterangan dari Muadz. Walaupun mereka hadir tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam perkara ini terdapat saksi yang tidak melihat kejadian secara langsung, namun tetap dimasukkan dalam rangkaian keterangan. Menurutnya, saksi semacam itu tidak bisa menjadi dasar penghukuman.

"Kemudian ada saksi yang hanya mendengar tidak menyaksikan langsung (saksi korban)," bebernya.

Andre menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pembelaan terhadap Mansur harus terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai asas pembuktian.

"Kami tetap akan melanjutkan proses ini, kami langsung nyatakan banding," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, guru Mansur menegaskan dirinya tidak melakukan pelecehan terhadap muridnya dan hanya mengecek kondisi kesehatan sang anak. Ia menyebut tindakan itu semata-mata untuk memastikan apakah murid tersebut sedang demam.

"Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak," kata Andre Darmawan kepada detikcom, Kamis (4/12).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Cerita Riezky Aprilia saat Diminta Hasto Mundur: Anda Bukan Tuhan!"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads