Kontroversi Guru Mansur Terdakwa Pelecehan, Berawal Pegang Kepala Murid Demam

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 04 Des 2025 13:35 WIB
Guru SD di Kendari, Mansur disambut haru siswa saat berpamitan untuk menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid. Foto: (dok. istimewa)
Kendari -

Kasus guru SD bernama Mansur (53) melecehkan muridnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai kontroversi usai divonis 5 tahun penjara hingga mengajukan banding. Kuasa hukum menyebut fakta dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan Mansur melakukan pelecehan.

Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

"Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," bebernya.

Saat pembacaan putusan itu, sejumlah kerabat Mansur pun riuh seolah memprotes putusan hakim. Suasana semakin ramai ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru Mansur.

Simak Video "Menyelami Keindahan Bawah Laut di Pantai Patuno Wakatobi dan Melakukan Diving "


(asm/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork