Mantan kepala cabang (kacab) bank swasta berinisial AH (42) nekat mencuri dana desa Tapandullu sebesar Rp 388 juta dalam mobil di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi mengungkap pelaku mencuri gegara masalah ekonomi dan terlilit utang.
Aksi pencurian itu terjadi saat Pj Kepala Desa (kades) Tapandullu, Jumardin memarkirkan mobilnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 Wita. Jumardin saat itu singgah di toko dan meninggalkan uang dalam mobil.
Setelah 4 bulan penyelidikan, pelaku ditangkap di wilayah Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (20/11). Pelaku kemudian diperiksa di Mapolda Sulbar dan ditetapkan tersangka pada Sabtu (22/11).
"Pelaku sudah ditangkap. Iya (pelaku merupakan mantan kepala cabang bank swasta)," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Slamet mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan mengintai korban setelah mencairkan uang di bank. Pelaku juga terus membuntuti korban hingga singgah di toko bangunan.
Pelaku langsung bergerak usai melihat korban keluar dari mobilnya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kaca jendela mobil dan mengambil plastik hitam berisi uang Rp 388.426.000, lalu melarikan diri.
"Kemudian pelaku memanfaatkan momen saat korban keluar dari mobil. Dengan sigap pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana desa Tapandullu," terangnya.
Slamet menuturkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil yang digunakan pelaku, 3 unit handphone, 1 gantungan mobil dan buku catatan. Pelaku kini ditahan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," bebernya.
Pelaku Terjerat Utang
Slamet menyebut pelaku nekat mencuri dana desa karena masalah ekonomi keluarganya. Pelaku juga mengaku jika tengah terlilit utang.
"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang," kata Slamet.
Namun Slamet mengatakan bahwa penyidik masih mendalami pengakuan pelaku soal aliran uang hasil curian. Pihaknya juga masih menyelidiki ada tidaknya sisa dana dari tangan pelaku.
"Itu masih kita dalami (barang bukti terkait ada tidaknya ketersisaan uang hasil curian," imbuhnya.
Simak Video "Video: Eks Kacab Bank Pencuri Dana Desa Rp 388 Juta di Mamuju Ditangkap"
(hsr/hsr)