Mantan kepala cabang (kacab) bank swasta berinisial AH (42) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap gegara mencuri dana desa Tapandullu sebesar Rp 388 juta dari dalam mobil. Polisi menangkap pelaku setelah 4 bulan kasus itu dilaporkan.
Pelaku mencuri dana desa itu dari mobil Pj Kades Tapandullu bernama Jumardin yang terparkir di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 Wita. Jumardin saat itu singgah di toko dan meninggalkan uang dalam mobil sekitar 5 menit.
Kasus pencurian ini kemudian ditangani polisi usai korban melapor. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan membekuk pelaku di wilayah Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (20/11) atau 4 bulan setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap di Wonomulyo," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Slamet mengungkapkan pelaku melancarkan aksi pencurian dengan mengintai korban usai mencairkan uang di bank. Pelaku juga terus membuntuti korban hingga singgah di depan toko bangunan.
Pelaku kemudian melihat kesempatan ketika korban meninggalkan mobilnya. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku langsung merusak kaca jendela mobil dan mengambil plastik hitam berisi uang Rp 388.426.000 dan meninggalkan lokasi.
"Pelaku memanfaatkan momen saat korban keluar dari mobil. Dengan sigap pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana desa Tapandullu," terangnya.
Slamet menyebut pelaku melakukan pencurian lantaran terlilit utang dan beban ekonomi. Namun pihaknya masih menyelidiki lebih jauh aliran uang curian tersebut, termasuk ada tidaknya sisa dana dari tangan pelaku.
"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang," katanya.
Slamet menuturkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil yang digunakan pelaku, 3 unit handphone, 1 gantungan mobil dan buku catatan. Pelaku kini ditahan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan identitas pelaku baru terungkap setelah penyidik menggambar sketsa wajah dari rekaman CCTV. Penyidik juga menggandeng Biddokkes Polda Sulbar untuk mengidentifikasi gerak jalan pelaku yang terlihat agak pincang.
"Iya (penyidik juga menggandeng Biddokkes Polda Sulbar dalam pengungkapan kasus ini)," imbuh Slamet.
(hsr/hsr)











































