Tanda Tanya Motif Anggota DPRD Sinjai Otaki Pembakaran Mobil Kader Demokrat

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 07 Nov 2025 09:00 WIB
Foto: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dari kasus pembakaran satu unit mobil milik pengurus Demokrat Sinjai. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31) ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat Iskandar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motif Kamrianto yang diduga sebagai dalang pembakaran mobil itu masih menjadi tanda tanya.

Peristiwa bermula saat korban memarkir mobilnya di rumahnya, Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Tak berselang lama keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah sekitar pukul 03.45 Wita.

"Ketika keluarga korban keluar, dia melihat mobil sudah terbakar. Dia segera membangunkan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul kepada detikSulsel, Kamis (6/11/2025).


Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI. Polisi yang melakukan serangkai penyelidikan awalnya menangkap pelaku berinisial SF.

Asrul mengatakan SF mengakui membakar mobil Fortuner milik Iskandar. Selain itu, SF juga mengaku menjalankan aksinya bersama Kamrianto, polisi lantas mengamankan anggota DPRD Sinjai dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"SF yang menunjuk itu (Kamrianto). Dari keterangannya SF pergi membakar, dan sama-sama itu (Kamrianto)," katanya.

Asrul menuturkan Kamrianto membantah terlibat pembakaran mobil milik pengurus DPC Demokrat Sinjai itu. Namun polisi memiliki cukup bukti terkait keterlibatan Kamrianto dalam kasus ini.

"Saat diperiksa pelaku (Kamrianto) tidak mengakui semua ketika ditanya. Keterangan berubah-ubah, tetapi sudah ada orang yang tunjuk," bebernya.

Namun Asrul belum mengungkap motif Kamrianto nekat membakar mobil korban. Dia menegaskan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Masih didalami motifnya. Percuma dia tutupi, alat bukti banyak," tegasnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia hitam dengan nomor polisi DD 1330 AG, satu jaket hitam, dan satu celana pendek. Selanjutnya, barang bukti berupa sepasang sandal hitam serta satu telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Video: Satu Buronan Anggota GRIB yang Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap"


(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork