Awal Mula Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai F-PAN

Awal Mula Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai F-PAN

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 06 Nov 2025 12:01 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dari kasus pembakaran satu unit mobil milik pengurus Demokrat Sinjai.
Foto: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dari kasus pembakaran satu unit mobil milik pengurus Demokrat Sinjai. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Polisi menangkap dua pelaku yang diduga membakar mobil kader Partai Demokrat bernama Iskandar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku yakni Anggota DPRD Sinjai dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto alias KM (31) dan rekannya berinisial SF (35).

Peristiwa bermula saat korban memarkir mobilnya di pekarangan rumahnya di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Sekitar pukul 03.45 Wita, keluarga korban mendengar suara ledakan dari halaman rumah.

"Ketika keluarga korban keluar, dia melihat mobil sudah terbakar. Dia segera membangunkan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul kepada detikSulsel, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI. Polisi yang melakukan serangkai penyelidikan menangkap pelaku SF.

Asrul menuturkan SF mengakui membakar mobil korban. Selain itu, pelaku juga mengaku bersama Kamrianto saat melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"SF yang menunjuk itu (Kamrianto). Dari keterangannya SF pergi membakar, dan sama-sama itu (Kamrianto)," katanya.

Namun Kamrianto membantah terlibat dalam aksi pembakaran mobil pengurus DPC Demokrat Sinjai itu. Asrul menyebut keterangan Kamrianto juga berubah-ubah.

"Saat diperiksa pelaku (Kamrianto) tidak mengakui semua ketika ditanya. Keterangan berubah-ubah, tetapi sudah ada orang yang tunjuk," bebernya.

Asrul menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pembakaran tersebut. Dia juga menegaskan bahwa bukti yang ditemukan, Kamrianto terlibat dalam pembakaran itu.

"Masih didalami motifnya. Percuma dia tutupi, alat bukti banyak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamrianto menjadi tersangka usai diduga menjadi dalang pembakaran mobil milik pengurus DPC Demokrat Sinjai, Iskandar. Kamrianto bekerja sama dengan SF yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 2 tersangka, satu atas nama KM yang anggota dewan dan SF atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya (Kamrianto) masih didalami penyidik," sebut Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto kepada detikSulsel, Selasa (4/11).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads