Sari Pudjiastuti Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan Sabbang-Tallang

Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 7,4 M

Sari Pudjiastuti Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan Sabbang-Tallang

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 16 Sep 2025 17:11 WIB
Mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti ketika menjalani sidang tuntutan di PN Makassar.
Foto: Mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti ketika menjalani sidang tuntutan di PN Makassar. (Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sari dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara, yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (16/9) sore.

Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut Sari untuk membayar denda sebanyak Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka Sari akan mendapat kurungan tambahan.

"Denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan," katanya.

Jaksa menilai perbuatan Sari melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana dijelaskan dakwaan subsidair penuntut umum.

Sebagai informasi, Sari disebut memerintahkan kelompok kerja (Pokja) paket Jalan Sabbang-Tallang untuk memenangkan PT Aiwondeni. Perintah itu disampaikan sebelum proses lelang dimulai.

"Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang, kami dikasih kertas yang berisikan alamat Jalan Andi Pangeran Pettarani," jelas salah satu anggota Pokja Syamsuryadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dalam persidangan, Selasa (26/8).

Setelah itu, Sari memerintahkan Pokja untuk mendatangi alamat PT Aiwondeni Permai yang tertera pada kertas tersebut. Pada hari yang sama, ketiga anggota Pokja pun berangkat menuju alamat yang tertera pada kertas yang diberikan.

"Kami berlima (Pokja) tapi yang ke sana (PT Aiwondeni) cuma 3 orang, karena waktu itu sore dan arah rumah kami yang searah dengan Pettarani sekalian singgah. (Tiga orang itu) Saya, Syamsul Bahri, dan Abdul Naim," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul Bahri bersama empat anggota Pokja lainnya pun melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Sari keesokan harinya. Sementara itu, Pokja memenangkan PT Aiwondeni Permai sebagaimana arahan Sari Pudjiastuti, padahal PT Aiwondeni tersebut tidak layak untuk dimenangkan.

"Karena sudah ada arahan (dari Sari Pudjiastuti). Iya (tidak layak dimenangkan)," tuturnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads