Sebanyak 4 karyawan perusahaan tambang PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya jadi tersangka usai mengeroyok warga bernama Ahmad Jaelani.
"4 orang karyawan swasta (PT PMS) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, kata Dwi, pihaknya belum mendapatkan surat perintah penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum terbit surat perintah penahanan," bebernya.
Terpisah, kuasa hukum PT PMS, M Anis Pamma mengaku pihaknya kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia mengatakan pihaknya juga akan menyediakan alat bukti pendukung untuk membela para karyawan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan siap memberikan CCTV dan saksi jika dibutuhkan," beber dia.
Ia mengatakan aksi pengeroyokan itu diklaim sebagai bentuk pembelaan. Anis mengatakan korban Jaelani saat itu datang dengan kondisi marah dan melempar ke arah kantor.
"Itu bentuk pembelaan karyawan, karena Jaelani datang marah-marah dan karyawan yang tinggal di mes merespons dengan tindakan proporsional," ujar dia.
Anis turut membantah alasan Jaelani menuntut royalti dari lahan yang digunakan perusahaan. Ia mengatakan tahun 2024 lalu, Jaelani sempat berbuat onar dengan memalang jalan perusahaan untuk menuntut hal yang sama.
"Tapi waktu itu Jaelani sudah mengaku salah dan meminta maaf. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Tapi ini terulang lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaelani babak belur diduga dikeroyok karyawan perusahaan tambang. Korban kini menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya luka-luka, dia dirawat di rumah sakit sekarang," kata adik Jaelani, Asniar kepada detikcom, Selasa (30/9).
Pengeroyokan itu terjadi di Desa Pelambua, Kecamatan Pomala, Kolaka pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, korban ke perusahaan untuk menuntut royalti lahan jalan hauling yang diklaim belum dibayarkan.
(ata/sar)