Matahari masih terik kala pesan MiChat Yunus alias YN (31) masuk ke akun MKP (34). Itu kali pertama mereka berkomunikasi membahas jasa layanan seksual alias open booking (BO).
Pesan itu tepatnya diterima MKP pada Jumat (5/9) pukul 14.30 Wita. Yunus bertanya tarif dan fasilitas yang diberikan MKP. Hingga, keluarlah kesepakatan tarif sebesar Rp 600 ribu dengan ketentuan bebas melakukan apa saja dalam durasi satu jam.
Setelah sepakat, Yunus tak langsung bergegas. Dia meminta kedatangannya dijadwalkan setelah Magrib karena rumahnya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara MKP, berada di Wisma Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu berlalu, matahari pun perlahan terbenam. Namun MKP belum juga menerima kabar dari Yunus hingga mengira dia tidak akan datang. Barulah pada pukul 19.00 Wita, Yunus menghubungi MKP karena sudah dalam perjalanan.
"Pada saat itu pelaku juga meminta dipesankan makanan berupa soto ayam. Jadi makanan yang datang (dalam rekaman CCTV) itu merupakan pesanan dari tersangka," kata Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong saat konferensi pers, Jumat (13/9/2025).
Yunus tiba 20 menit kemudian dan langsung mengabari MKP. Kabar kedatangan Yunus lantas disambut MKP. Sang suami inisial AD yang menemaninya tinggal di wisma lalu diminta keluar dan membeli makanan pesanan Yunus.
Di kamar wisma nomor 1, keduanya kemudian bertemu dan berkencan. Di tengah aktivitas seksual keduanya, pukul 19.40 Wita, AD datang mengetuk pintu kamar untuk mengantarkan makanan pesanan Yunus dengan mengaku sebagai kurir.
![]() |
Hubungan seksual Yunus dan MKP masih sementara berlangsung ketika AD mengetuk pintu. AD pun diminta untuk menunggu di luar. "Tunggu, tunggu, tunggu!" teriak MKP dari dalam kamar.
Sekitar 30 menit berlalu, keduanya selesai. Yunus masuk ke kamar mandi untuk bersih-bersih, sementara MKP keluar mengambil pesanan makanan yang diantarkan suaminya. Saat itulah MKP mengadu jika tamunya tidak beres.
"Minta tolongka di depan pintu masukki dulu karena saya melihat ini tamuku rese, seperti mau kabur," ujar MKP kepada suami yang dibacakan Fantry.
Setelah itu, MKP masuk kembali ke dalam kamar dan mengunci pintu. Sementara AD kembali duduk di dekat kamar. "Yang tadinya di ujung, dia dekatkan kursinya karena sudah ada gelagat yang tidak baik dari YN," beber Fantry.
Di dalam kamar, Yunus kemudian menagih 25 menit sisa waktu yang dimilikinya untuk kembali berhubungan seksual dengan MKP. Namun MKP memberikan syarat agar Yunus membayar jasanya lebih awal.
Yunus protes. Dia mengatakan jasa yang disepakati belum sepenuhnya selesai. Yunus lantas menawarkan MKP untuk menerima bayaran Rp 300 ribu atau setengah dari kesepakatan awal.
MKP lalu menolak tawaran itu. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi kontak fisik. MKP sempat menggigit tangan Yunus, lalu dibalas dengan cekikan hingga membuat MKP terus berteriak histeris.
"Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," kata Fantry.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah kejadian nahas itu, polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Yunus dalam pengejaran polisi. Ia kabur kocar-kacir setelah membunuh MKP secara sadis dengan pisau pada bagian lehernya.
Dua hari berselang, polisi mendapatkan informasi keberadaan Yunus. Dia bersembunyi di sebuah rumah kebun di sekitar rumahnya di Wajo. Namun polisi tidak bisa mengakses lokasi tersebut karena terkendala medan.
Polisi akhirnya menemui keluarga Yunus dan diminta untuk memberi tahu bahwa tempat persembunyiannya telah dikepung polisi. Dua hari berikutnya, Selasa (9/9), Yunus menyerahkan diri ke polisi yang sudah mengepung.
"Yang bersangkutan keluar, datang menyerahkan diri," ucap Fantry.
![]() |
Yunus pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Suami Tak Terlibat Prostitusi-Pembunuhan
Polisi turut memeriksa suami MKP, AD usai insiden berdarah itu. Hasilnya, sang suami yang menemani istrinya saat kejadian itu mengetahui istrinya membuka jasa layanan seksual tetapi tidak terlibat, termasuk dalam pembunuhan.
"Suami itu kita sudah periksa, itu bukan suami siri, masih suami sah tercatat. Walaupun dalam perjalanan rumah tangga yang bersangkutan ini sering cekcok karena faktor ekonomi," ungkap Fantry.
Sang suami saat ini masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh suami korban.
Meski begitu, saat kejadian, sang suami rupanya mengetahui jika istrinya membuka jasa layanan seksual. Sang suami sempat bersama korban di dalam kamar, namun diminta keluar saat tamunya akan datang.
"Tahu (kalau layani tamu). Tapi seluruh komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami. Semua istri uang mengatur. Pertemuan, uang, pembayaran," imbuhnya.
(asm/asm)