Tampang Pria Pembunuh Wanita Open BO di Sidrap gegara Cekcok Tarif Seks

Tampang Pria Pembunuh Wanita Open BO di Sidrap gegara Cekcok Tarif Seks

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Jumat, 12 Sep 2025 17:55 WIB
Tampang pria pembunuh wanita open BO di Sidrap.
Tampang pria pembunuh wanita open BO di Sidrap. Foto: (dok. istimewa)
Sidenreng Rappang -

Pria berinisial YN (31) ditangkap usai membunuh wanita inisial MKP (34) secara sadis saat open booking (BO) di sebuah wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi pun merilis tampang pelaku.

Polisi merilis tampang pelaku saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025). Pelaku dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangannya terikat tali tis.

Pelaku YN tampak berpenampilan berbeda dibanding saat melakukan aksi pembunuhan. Pelaku sudah memangkas rambutnya menjadi lebih pendek, sementara sebelumnya pelaku berambut cukup panjang dengan model belah samping.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak pelaku berwajah kotak dan hidung mancung. Pelaku juga memiliki kulit sawo matang dan sedikit kurus.

ADVERTISEMENT

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di wilayah Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9). Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kebun selama melarikan diri.

Fantry mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa MKP. Pelaku nekat melakukan pembunuhan usai terlibat cekcok masalah kesepakatan jasa layanan seksual.

Korban dan pelaku awalnya sepakat untuk menggunakan jasa seks sebesar Rp 600 ribu dengan durasi satu jam. Namun saat itu, korban sudah meminta bayaran saat waktu masih tersisa 25 menit.

"Durasi waktunya kan belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Kemudian pelaku masuk kamar mandi membersihkan diri, dan minta lagi, menagih waktunya. Tapi sampaikan saya dibayar dulu," terangnya.

"Tersangka bilang baru satu kali dan masih 25 menit, bagaimana kalau saya bayar Rp 300 saja. Korban tidak mau, cekcok. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit lalu dibalas dicekik, (korban) tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," imbuh Fantry.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads