Oknum polisi berinisial Bripda LI di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menganiaya pacarnya inisial AR (25). Korban telah melaporkan Bripda LI ke Propam Polda Sultra.
"Awalnya saya lihat dia buka blokiran WhatsApp dan cekcok," kata AR kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Penganiayaan itu terjadi di rumah Bripda LI di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Jumat (22/8) dini hari. AR dan Bripda LI awalnya terlibat cekcok di salah satu coffee shop di Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BTN-nya, dia pukul saya di bagian mata sampai lebam, dipukul di bibir, saya juga diinjak di bagian punggung, di tangan dan dipukul di kepala juga," terang AR.
Setelah kejadian itu, AR langsung melaporkan Bripda LI di Bidpropam Polda Sultra dan Ditreskrimum.
"Sudah saya laporkan ke Propam dan Krimum," katanya.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan terkait laporan AR. Dia mengatakan Bripda LI telah diamankan.
"Iya benar (laporannya). Terlapor sudah diamankan dan dipatsus," kata Kombes Iis.
Iis memastikan penanganan dilakukan secara transparan. Dia menegaskan bahwa Bripda LI masih menjalani pemeriksaan.
"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Konawe Utara AKBP Nico Fernanda memastikan Bripda LI akan diproses sesuai aturan berlaku. Dia menegaskan tidak ada personel polisi yang kebal hukum.
"Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum," tegasnya.
(hsr/hsr)