Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R (60), ditangkap usai menebas tetangga kebunnya sendiri berinisial FR (37) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi tersebut dipicu sengketa batas lahan antara pelaku dan korban.
"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Bontobiraeng, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Selasa (19/8) sekitar pukul 07.15 Wita. Pihak kepolisian gabungan dari Polsek Binamu dan Polres Jeneponto kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji mengatakan, pelaku kesal terhadap korban saat mengetahui batu yang menjadi batas tanah kebun mereka telah dipindahkan oleh FR. Ia lalu menyerang korban dengan menggunakan parang dan menebas dahinya.
"Pelaku R menegur korban terkait dugaan pemindahan batu yang dijadikan pembatas tanah, kemudian langsung mengayunkan parang hingga mengenai dahi korban," katanya.
Setelah menebas dahi korban, pelaku kemudian berusaha kembali melukai korban dan mengayunkan parangnya. Namun korban berhasil menangkis, hingga tebasan tersebut mengenai tangannya dan mengenai pelipis mata kirinya.
"Korban sempat menangkis tebasan hingga mengalami luka di tangan. Namun, pelaku kembali mengayunkan parang dan mengenai pelipis kiri korban," terang Uji.
Uji mengungkapkan, usai melakukan aksinya itu pelaku kemudian langsung kabur. Sedangkan, korban yang dalam kondisi terluka, masih sempat menghubungi sepupunya untuk meminta pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit.
"Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Bululoe, lalu dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto, dan akhirnya dipindahkan ke salah satu rumah sakit di Makassar untuk mendapat perawatan intensif," ungkapnya.
(asm/sar)