KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim Abdul Azis Terkait OTT Sultra

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 09 Agu 2025 07:18 WIB
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak. KPK juga sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam kasus ini.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Sabtu (9/8/2025) dini hari.


Asep memerinci 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Abdul Azis yakni:

Pemberi:

- Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
- Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

Simak Video "Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel"


(asm/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork