KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak. KPK juga sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam kasus ini.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep memerinci 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Abdul Azis yakni:
Pemberi:
- Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
- Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
Penerima:
- Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
Duduk Perkara Dugaan Koprupsi Bupati Koltim
Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Singkat cerita, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga kongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
"Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim," ujar Asep.
Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8% atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.
Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis.
"Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ujar Asep.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat OTT kasus ini. Barang bukti uang itu pun ditampilkan dalam konferensi pers. Terlihat ada 2 tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu.
"Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta," kata Asep.
Kemudian ada 1 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada juga handphone yang diamankan sebagai barang bukti.
Simak Video "Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hsr)