Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan, BK Serahkan ke Partai

Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan, BK Serahkan ke Partai

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 08 Agu 2025 10:32 WIB
Kasus pemalsuan tanda tangan yang menjerat oknum anggota DPRD Selayar diserahkan ke Kejari Selayar.
Kasus pemalsuan tanda tangan yang menjerat oknum anggota DPRD Selayar diserahkan ke Kejari Selayar. Foto: (dok. Istimewa)
Selayar -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyerahkan sepenuhnya sanksi terhadap legislator AW yang tersandung kasus pemalsuan tanda tangan ke partai politik. BK juga mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang kini sudah bergulir di kejaksaan.

"Saya tahu bahwa sekarang kan sudah berproses, sekarang sudah di kejaksaan. Ya, Badan Kehormatan tidak bisa intervensi itu proses. Itu kewenangan penegak hukum untuk bagaimana proses itu berjalan," ujar Ketua BK DPRD Selayar Sukri kepada detikSulsel, Jumat (8/8/2025).

Sukri mengatakan BK hanya berwenang menjaga etika dan muruah lembaga. Menurutnya, pihaknya sebatas memberi pengingat agar anggota dewan menjaga perilaku sesuai norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, itu kita tidak tahu sebelumnya bahwa mereka melakukan seperti itu. Itu kita tahu setelah ada kejadian," katanya.

BK pun sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum. Menurut Sukri, mediasi semestinya bisa menjadi jalan keluar untuk mencegah konflik berlanjut ke aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kita mengingatkan supaya coba bagaimana itu tidak berkasus. Kalau ada mediasi, ya mediasi. Karena di proses hukum juga itu kan selalu diawali dengan mediasi," ucapnya.

"Jadi, ranah kita itu adalah bagaimana supaya nilai norma itu mengingatkan teman-teman supaya tidak melanggar nilai norma dan kaidah yang ada di masyarakat. Kita itu sebatas itu. Karena kita tidak bisa menindak orang," lanjutnya.

AW diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Selayar meski berstatus tersangka. BK menegaskan keputusan soal jabatan atau sanksi sepenuhnya berada di tangan partai pengusung AW yang dalam hal ini PDI Perjuangan.

"DPRD itu yang kuat itu, yang punya daya tekan, sebenarnya partai. Anggota DPRD itu tunduk dan patuh ke partai. Partai itu bisa memberi sanksi kepada kadernya," terangnya.

BK juga memastikan tidak akan mengusulkan penangguhan tugas atau sanksi kepada AW. Lagi-lagi, hal itu menjadi kewenangan partai.

"Tidak. Itu (kewenangan partai," tegas Sukri.

Terkait komunikasi BK dengan AW, Sukri menyebut pihaknya sudah memberikan imbauan agar masalah ini tidak berlarut. Sukri menyayangkan kasus ini sampai ke kejaksaan.

"Setelah info kita dengar, ada kejadian itu, kita ingatkan agar supaya bagaimana dimediasi, diatur baik. Karena saya menganggap bahwa itu bisa diatur secara kekeluargaan. Tanda kutip itu pelanggaran, tapi sebenarnya pelanggaran yang bisa kemudian dimediasi. Sebenarnya tidak perlu sampai ke tingkat yang seperti ini," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, AW telah diserahkan ke Kejari Selayar pada Kamis (7/8) usai 6 bulan berstatus tersangka. Dia dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mengesahkan data penerima bantuan alat pertanian.

Jaksa menyebut AW kini berstatus tahanan kota sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan. AW dilarang keluar dari wilayah hukum Selayar selama masa penahanan tersebut.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads