Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Diserahkan ke Jaksa Usai 6 Bulan

Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Diserahkan ke Jaksa Usai 6 Bulan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 07 Agu 2025 19:28 WIB
Kasus pemalsuan tanda tangan yang menjerat oknum anggota DPRD Selayar diserahkan ke Kejari Selayar.
Foto: Kasus pemalsuan tanda tangan yang menjerat oknum anggota DPRD Selayar diserahkan ke Kejari Selayar. (dok. Istimewa)
Selayar -

Kasus tersangka pemalsuan tanda yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Selayar AW telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AW diserahkan ke kejaksaan setelah 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, (sudah pelimpahan) tersangka dan barang bukti," kata Kasi Pidum Kejari Selayar Irmansyah Asfari kepada detikSulsel, Kamis (7/8/2025).

Kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polres Selayar ke Kejari Selayar pada Kamis (7/8). Selain tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti dari penyidik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan persiapkan pelimpahan untuk ke pengadilan. Limpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan dalam waktu dekat," tuturnya.

Irmansyah berharap pelimpahan tersangka ke pengadilan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Tersangka saat ini masih berstatus tahanan kota sebelum disidang.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan penahanan kota. Penahanan kota itu dia tidak boleh keluar wilayah hukum Selayar," tutur Irmansyah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diterima jaksa.

"Intinya penyerahan tahap II ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Alhamdulillah sudah diterima sehingga selanjutnya penanganan perkara ini adalah kewenangan penuh Kejari Selayar," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini dilaporkan ke polisi saat AW masih sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun penanganan kasusnya ditunda dan baru dilanjutkan setelah pemilu selesai dan AW terpilih. Polisi kemudian menetapkan AW sebagai tersangka pada Februari 2025.

AW diduga memalsukan tanda tangan Kadus Parang dan Kades Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Tujuannya untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal mereka sebelumnya tidak pernah diusulkan.

Dalam melancarkan aksinya, AW membuat surat keterangan palsu yang seakan-akan dikeluarkan kades. Surat ini digunakan untuk menggantikan nama warga penerima bantuan yang telah diusulkan sebelumnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads