Legislator DPRD Kepulauan Selayar berinisial AW hanya berstatus tahanan kota usai dilimpahkan ke Kejari Selayar dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. AW tidak ditahan di rutan dan hanya dilarang keluar wilayah hukum Selayar selama 20 hari ke depan.
"Kami lakukan penahanan kota. Penahanan kota itu dia tidak boleh keluar wilayah hukum Selayar," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar Irmansyah Asfari kepada detikSulsel, Kamis (7/8/2025).
Irmansyah menjelaskan penahanan kota berlaku sepanjang masa tahanan jaksa. Setelah pelimpahan ke pengadilan, kewenangan penahanan berpindah ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini, kan, masih tahanan jaksa. Jadi, selama masih tahanan jaksa, selama 20 hari ke depan, tidak boleh keluar dari wilayah hukum Selayar. Tapi, kalau misalnya nanti kita limpah, otomatis penahanan berubah lagi, sudah kewenangan pengadilan. Jadi, ya, tergantung lagi pengadilan nanti," katanya.
Adapun pelimpahan tahap II kasus tersangka AW oleh penyidik Polres Selayar ke Kejari dilakukan pada Kamis (7/8) siang. Kejari kini tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Kita akan persiapkan pelimpahan untuk ke pengadilan. Limpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan dalam waktu dekat," ucapnya.
Dia berharap sidang bisa digelar secepatnya. Proses hukum akan bergantung pada putusan majelis hakim nantinya.
"Biar cepat kita sidangkan dan kita lihat nanti putusan hakim bagaimana," tuturnya.
Soal waktu pelimpahan ke pengadilan, Irmansyah belum menyebutkan tanggal pasti. Namun pihaknya memastikan pelimpahan dilakukan secepatnya.
"Sesegera mungkin," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersangka pemalsuan tanda yang menjerat AW telah dilimpahkan ke Kejari Selayar. AW diserahkan ke kejaksaan setelah 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Iya, (sudah pelimpahan) tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Selayar Irmansyah Asfari kepada detikSulsel, Kamis (7/8).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diterima jaksa.
"Intinya penyerahan tahap II ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Alhamdulillah sudah diterima sehingga selanjutnya penanganan perkara ini adalah kewenangan penuh Kejari Selayar," terangnya.
(ata/hmw)