Remaja pria bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tewas dikeroyok hingga ditikam oleh dua pria inisial EDS (27) dan AMR (28). Peristiwa itu terjadi saat korban memergoki pacarnya bersama kedua pelaku yang sedang pesta minuman keras (miras).
"Korban seorang laki-laki bernama Alberto Benedict Joel Tanos. Sedangkan pelakunya dua orang laki-laki," ujarnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado pada Senin (4/8), sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu, korban mendatangi rumah pacarnya namun pacarnya itu tidak ada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengatakan awalnya korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado. Keduanya lalu ke rumah temannya di Sario dan rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting.
"Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor," kata Alamsyah.
Sementara itu, kedua tersangka sedang minum miras di salah satu rumah di Sario sekitar pukul 04.30 Wita. Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut melanjutkan miras.
"Sekitar pukul 07.00 Wita, pacar dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut (tempat kedua pelaku miras). Ketika itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang miras," ungkap Alamsyah.
Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan namun tidak ada. Korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario.
"Saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu," jelasnya.
Tersangka AMR yang terkena pintu lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas dan menusuk korban.
"Tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali. Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh," tuturnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun nyawa korban tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu," bebernya.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(hsr/sar)