Polresta Mamuju Bebaskan Sopir-Kernet Pikap Positif Sabu yang Terjaring Razia

Polresta Mamuju Bebaskan Sopir-Kernet Pikap Positif Sabu yang Terjaring Razia

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 04 Agu 2025 13:00 WIB
Sopir pikap dan kernetnya (baju hitam dan merah) saat diperiksa polisi di Mamuju.
Sopir pikap dan kernetnya (baju hitam dan merah) saat diperiksa polisi di Mamuju. Foto: (dok. istimewa)
Mamuju -

Sopir pikap bernama Muh Aditya dan kernetnya, Iskandar positif menggunakan narkoba saat terjaring razia Polantas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Belakangan, keduanya dibebaskan Polresta Mamuju usai tidak ditemukan barang bukti dalam kasus itu.

Aditya dan Iskandar mulanya disetop personel Ditlantas Polda Sulbar karena kendaraannya kelebihan muatan atau overload di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Kamis (31/7) sore. Namun saat diperiksa, Aditya bergelagat aneh dan langsung turun dari mobil sambil teriak.

"Ia (Aditya) berteriak-teriak, berlari ke jalan raya, sambil merekam petugas," ujar Dirlantas Polda Sulbar Kombes Wahid Kurniawan kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang melihat kejadian itu ikut membantu polisi menangkap Aditya dan kernetnya. Keduanya kemudian dibawa ke Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Sulbar menunjukkan hasil mengejutkan, baik Aditya maupun Iskandar positif mengonsumsi narkotika," beber Wahid.

ADVERTISEMENT

Wahid menyebut kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Mamuju. Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Keduanya pun langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Mamuju untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuh Wahid.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menambahkan tim Satresnarkoba telah melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, kedua pelaku mengakui telah mengonsumsi narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum terjaring razia.

"Namun saat diamankan tidak ditemukan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotatika di lokasi penangkapan," kata Herman.

Herman menyebut kasus itu dihentikan setelah tidak cukup bukti serta kedua pelaku mengonsumsi sabu di luar wilayah hukum Polresta Mamuju atau locus delicti-nya di Kota Makassar. Keduanya pun dibebaskan pada Jumat (1/8).

"Karena tidak cukup bukti serta lokasi kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polresta Mamuju, maka proses hukum terhadap kasus tersebut dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Herman menegaskan Polresta Mamuju tetap berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Terutama di sektor transportasi umum demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

"Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib," pungkasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads