Pria bernama Asryadi (30) ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor dan kotak amal masjid di sejumlah wilayah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat diamankan.
"Mengamankan seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku dibekuk di sebuah rumah di Kecamatan Mamuju pada Sabtu (2/8) dini hari. Pelaku sudah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda di Mamuju sejak awal 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencuri sepeda motor hingga kotak amal masjid," terangnya.
Herman menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan menyelinap ke rumah-rumah yang pemiliknya sedang tertidur lelap. Pelaku juga memasuki masjid-masjid tanpa penjaga.
"Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda," bebernya.
Saat akan dibekuk, pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kiri. Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Mapolresta Mamuju.
"Barang bukti berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 bor listrik, 1 springbed, 2 catokan rambut, 1 set alat pancing dan uang tunai Rp 125 ribu sisa hasil penjualan barang curian," ungkap Herman.
Herman menambahkan pelaku selama ini telah menjadi target kepolisian. Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kembali melakukan aksi pencurian sejak bebas dari hukuman penjara.
"Pelaku residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman. Saat ini pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/asm)