Guru mengaji berinisial AA (70) diduga mencabuli santrinya yang masih berusia 7 tahun di masjid di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku telah ditangkap usai orang tua korban melapor ke polisi.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru mengaji. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul kepada detikSulsel, Kamis (31/7/2025).
Pencabulan itu terjadi salah satu masjid di Kecamatan Sinjai Utara pada Rabu (30/7). Peristiwa ini bermula saat korban berangkat ke masjid untuk belajar mengaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan korban mendadak pulang sebelum jadwal mengaji selesai. Kepada ayahnya, korban mengaku dicabuli di dalam masjid.
"Pada saat sampai di rumah korban mengatakan kepada ayahnya bahwa tidak mau pergi mengaji," sebutnya.
Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Sinjai. Pelaku masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap.
"Orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
(sar/hsr)