Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan durian beku di Kabupaten Tolitoli. Barang haram itu diselundupkan oleh tiga kurir lintas negara berinisial JK (68), HS (47) dan S (28).
Polisi menampilkan barang bukti 30 kg sabu dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (28/7). Paket sabu tersebut dikemas rapi dengan tulisan freeze-dried durian di depan kemasannya dan juga tulisan berbahasa Tiongkok.
"Barang bukti dengan kemasan-kemasan seperti ini memang beragam. Kita tidak tahu sumber dari mana," ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pribadi Sambiring mengatakan kemasan tersebut sama persis dari beberapa penangkapan narkoba di daerah lainnya. Menurutnya bungkusan sabu ini berbahan aluminium foil.
"Ini kan hanya pengelabuan saja. Jadi mereka menyamarkan dengan pola-pola yang memang legal," terangnya.
Penyelundupan ini terungkap setelah penyelidikan sejak Mei 2025 dan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi akhirnya menangkap tiga kurir sabu lintas negara di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7).
"Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Akhirnya berhasil kami tangkap saat mereka hendak mendarat," ujarnya.
Kombes Pribadi Sembiring menerangkan, JK merupakan warga Tolitoli, sedangkan HS dan S berasal dari Berau, Kalimantan Timur. Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita tiga telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama perjalanan.
Penangkapan tersebut bermula saat pelaku JK berangkat dari Tolitoli ke rumah HS di Berau, Kalimantan Timur. Selanjutnya mereka menuju ke Semporna, Malaysia untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.
"Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia dan singgah di rumah HS. Mereka kemudian membawa S (pelaku lainnya) saat kembali ke Tolitoli dan sempat berhenti di beberapa pulau untuk isi bahan bakar," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu lintas negara berinisial JK, HS, dan S di Tolitoli. Polisi turut menyita barang bukti 30 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Dengan menyita 30 ribu gram sabu, kami selamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin (28/7).
(ata/hsr)