Hamim Pou Nangis Divonis Bebas di Kasus Korupsi: Saya Memaafkan Semuanya

Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango

Hamim Pou Nangis Divonis Bebas di Kasus Korupsi: Saya Memaafkan Semuanya

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 23 Jul 2025 18:53 WIB
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menangis usai divonis bebas di kasus korupsi bansos.
Foto: Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menangis usai divonis bebas di kasus korupsi bansos. (Apris/detikcom)
Bone Bolango -

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menangis usai divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Hamim mengaku telah memaafkan semua pihak yang telah menuduhnya terlibat dalam kasus pidana korupsi.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7/2025), Hamim yang mengenakan peci menangis usai mendengar putusan vonis bebas terhadap dirinya. Hamim sempat memeluk istrinya yang hadir Ruangan Prof Dr Wirjono Prodjodikoro.

Dalam sidang, Hamim mendapat dukungan dari kerabatnya yang mengenakan pakaian bertuliskan 'Kebenaran Akan Menang Hamim Pou Juli 2025'. Saat keluar dari sidang, Hamim yang mengenakan kemeja warna hitam kembali menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari menahan haru saat ditemui wartawan, Hamim menegaskan, vonis bebas terhadap dirinya membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak terbukti. Kendati begitu, dia tetap menghormati tugas dan peran kejaksaan.

"Saya memaafkan semuanya. Saya menghormati tugas kejaksaan, tapi saya juga memohon tidak sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan. Saya terstigma sekitar 11 tahun oleh dugaan korupsi bansos ini tapi saya sabar, saya yakin saya mencintai kejaksaan," ujar Hamim.

ADVERTISEMENT

Dia pun mengapresiasi putusan hakim yang dianggap membawa keadilan bagi dirinya. Hamim bersyukur hakim menyatakan dirinya tidak terbukti dalam kasus pidana korupsi.

"Mereka (majelis hakim) telah memutus tidak sekedar kebenaran materi, tidak sekedar karena undang-undang, tidak sekedar hanya fakta persidangan, tapi memang semuanya menunjukkan bahwa tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami," paparnya.

Hamim mengatakan, putusan hakim menunjukkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada bukti pidana yang menjeratnya. Dia menegaskan bansos dari APBD yang sempat disalurkan di era kepemimpinannya murni untuk masyarakat.

"APBD adalah konsitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran dilaksanakan secara teknis oleh dinas terkait tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya dan ini telah dimanfaatkan oleh mahasiswa," jelasnya.

"APBD milik siapa, milik negara, milik rakyat dikembalikan ke rakyat, berbagai kegiatan bantuan untuk masjid, masjid menjadi lebih megah jemaah lebih banyak lebih besar," tambah Hamim Pou.

Dia pun menyayangkan kebijakannya tersebut justru dinilai sebagai tindak pidana. Hamim menegaskan pihaknya tidak pernah mengambil keuntungan dari dana bansos apalagi sampai dituding ada kepentingan politik di balik bantuan tersebut.

"Semua bantuan sudah diterima dengan utuh oleh takmirul masjid, tidak ada potongan tidak ada pesan politik. Pilkada saat itu masih jauh. Motifnya (yang dituduhkan kepada) saya kepentingan Pilkada 2015, (tetapi) bansos dituduhkan 2011-2012. Pilkada masih jauh, masih tiga tahun," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim memvonis bebas Hamim Pou dalam kasus korupsi bansos Rp 1,7 miliar. Sidang putusan digelar di Ruangan Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Rabu (23/7).

"Membebaskan terdakwa Hamim Pou dari semua dakwaan penuntut umum. Dan membebankan biaya perkara ini pada negara," kata Ketua Majelis Hakim, Effendy saat membacakan putusannya.




(sar/ata)

Hide Ads