Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M

Gorontalo

Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 23 Jul 2025 14:11 WIB
Eks Bupati Bone Bolango divonis bebas di kasus korupsi bansos Rp 1,7 miliar.
Foto: Eks Bupati Bone Bolango divonis bebas di kasus korupsi bansos Rp 1,7 miliar. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Hamim dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang putusan kasus dugaan korupsi tersebut digelar di Ruangan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kota Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Hamim Pou dinyatakan bebas dari dakwaan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim, Effendy Kadengkang, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa Hamim Pou dari semua dakwaan penuntut umum. Dan membebankan biaya perkara ini pada negara," kata Effendy dalam putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan pemberian bantuan tersebut tidak untuk kepentingan politik terdakwa sebagai calon kepala daerah 2015. Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan alat bukti yang dapat menerangkan bahwa terdakwa meminta uang.

Selain itu bantuan tersebut telah disalurkan ke masjid, dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat serta mahasiswa. Hakim menilai terdakwa tidak mendapatkan keuntungan, tidak ada potongan bantuan tersebut dan tidak ada kepentingan politik.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Hamim Pou melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa pun menuntut Hamim Pou selama 4,6 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Hamim Pou ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

"Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka" ujar Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).




(sar/ata)

Hide Ads