Hamim Pou Didakwa Manfaatkan Dana Bansos Rp 1,7 M demi Kepentingan Politik

Gorontalo

Hamim Pou Didakwa Manfaatkan Dana Bansos Rp 1,7 M demi Kepentingan Politik

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 11 Mar 2025 22:45 WIB
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Foto: Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo hari ini. Hamim Pou didakwa memanfaatkan dana bansos demi kepentingan politik dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar.

Sidang perdana Hamim Pou digelar di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3/2025). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kasus ini bermula ketika Hamim memanfaatkan dana bansos demi kepentingan politik.

"Namun kenyataannya terdakwa melaksanakan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 bertentangan dengan pelaksanaan bantuan sosial yang ditandatangan oleh terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati masyarakat Kabupaten Bone Bolango," ujar JPU dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU juga mengatakan bahwa Hamim selaku Bupati Bone Bolango yang berwenang telah menyetujui bantuan sosial anggaran tahun 2011-2012 bersama dengan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone Bolango Slamet Wiyardi serta dan Bendahara Umum Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Bone Bolango Yuldiawati Kadir.

"Sehingga terdakwa memerintahkan secara lisan kepada kepala bagian pemerintahan dan kesra Bone Bolango yakni saudara Harun yang telah meninggal dunia untuk menyiapkan kegiatan Jumat keliling dan safari Ramadan yang nantinya terdakwa akan menyerahkan bantuan uang yang diberikan secara tunai yang diberikan kepada masing-masing pengurus masjid yang dikunjunginya sumber anggaranya berasal dari bantuan sosial pada dinas pendapatan pengelola keuangan daerah Bone Bolango," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuturkan Hamim memanfaatkan dana bansos tanpa menggunakan proposal dari pemohon bantuan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.

"Walaupun tanpa adanya proposal dari pemohon bantuan sosial setelah terdakwa menyetujui dan disposisi dan ini tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp 152.500.000," katanya.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000," tambahnya.

Oleh karena itu, Hamim Pou melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim kemudian mempersilakan terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya (PH) apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Terdakwa sudah mendengar yang dibacakan ada keberatan silakan terdakwa berkoordinasi dengan PH-nya, apakah akan mengajukan keberatan dakwaan JPU," ujar Hakim Ketua Effendy Kadengkang kepada terdakwa Hamim.

Setelah berdiskusi, penasihat hukum Hamim Pou menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. Hakim pun mempersilakan penasihat hukum Hamim Pou untuk mengajukan eksepsi. Selanjutnya, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads