2 Alasan Nakhoda Jadi Tersangka di Kasus Kebakaran KM Barcelona

Sulawesi Utara

2 Alasan Nakhoda Jadi Tersangka di Kasus Kebakaran KM Barcelona

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 23 Jul 2025 07:00 WIB
KM Barcelona 5 terbakar di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Foto: KM Barcelona V terbakar di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (dok. Istimewa)
Manado -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan nakhoda berinisial IB sebagai tersangka kasus kebakaran KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Nakhoda menjadi tersangka gegara perbedaan data manifes dengan korban dan dianggap tidak menerapkan prinsip keselamatan pelayaran.

Sebagai informasi, KM Barcelona V terbakar di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Jumlah penumpang awalnya dilaporkan sebanyak 280 orang mengacu dari manifes.

Tim SAR gabungan yang melakukan evakuasi kemudian melaporkan ada 580 orang menjadi korban kebakaran KM Barcelona V. Data korban ini belakangan menuai sorotan karena jumlahnya dua kali lipat dari manifes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Basarnas Manado, dari 580 korban yang tercatat sebanyak 575 orang di antaranya berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat. Selain itu ada 3 korban meninggal dunia dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian.

Nakhoda Langgar Undang-Undang Pelayaran

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan mengatakan, nakhoda KM Barcelona inisial IB menjadi tersangka karena melanggar undang-undang pelayaran. Nakhoda dianggap bertanggung jawab atas kebakaran maut tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut, telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial IB," kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (21/7).

Alamsyah kemudian mengungkap dua alasan sehingga nakhoda ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya karena terkait adanya perbedaan data jumlah korban dengan manifes.

"Yang pertama dugaan tidak sesuai dengan manifes. Kedua, tidak menerapkan SOP atau prosedur darurat kebakaran di kapal," ungkap Alamsyah.

Sementara itu, Dirpolair Polda Sulut Kombes Eko Wimpiyanto menyebut, nakhoda disangkakan melanggar Undang-Undang Pelayar pasal 302 ayat 3, pasal 303 ayat 3, pasal 312, pasal 323 dan pasal 359. Tersangka juga dijerat pasal 188 KUHP.

"Berkenan dengan itu kami saat ini sedang menyusun rencana penyidikan lebih lanjut untuk menguraikan peran-peran dari masing-masing kru ataupun ABK (anak buah kapal) yang ada di situ," jelas Eko.

Eko mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan kru kapal maupun penumpang. Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya kemungkinan tersangka baru di kasus kebakaran KM Barcelona.

"Saat ini masih satu orang. Rencana (potensi tersangka baru) melihat dari hasil pemeriksaan berikutnya lagi," tuturnya.

Dia memastikan proses penyidikan terus berjalan. Eko berharap dukungan semua pihak agar penyidikan kasus kebakaran kapal ini bisa diusut tuntas dalam waktu dekat.

"Saat ini sedang berproses mudah-mudahan secepatnya clear untuk proses penyidikannya. Untuk alat bukti sedang kita kumpulkan semuanya," imbuh Eko.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Respons Pemilik Kapal soal Beda Data Manifes

PT Surya Pacific Indonesia selaku pemilik atau pengelola KM Barcelona melaporkan jumlah penumpang mengacu dari manifes sebanyak 280 orang. Jumlah itu termasuk 15 ABK dan nakhoda yang dilaporkan berada dalam kapal.

"Yang di manifes 280 orang berasal dari 3 pelabuhan, (terdiri dari pelabuhan) Beo, Melonguane dan Lirung. Jadi sampai saat ini kami hanya menginfo sesuai data kami," kata perwakilan Divisi Humas PT Surya Pacific Indonesia, Ridwan Faluga kepada wartawan di kantornya di Manado, Senin (21/7).

Ridwan kemudian menanggapi jumlah korban yang dua kali lipat dari manifes. Pihak perusahaan menduga ada penumpang yang tidak memiliki tiket justru naik ke kapal.

"Ketika naik dan tidak membeli tiket namun mereka tetap ditagih dalam pemeriksaan tiket di perjalanan. Biasanya alasan uang pas-pasan. Kalau tidak ada tiket tetap dikenakan biaya, mereka tidak mungkin diturunkan di laut. Mereka itu yang tidak terdata," ungkapnya.

Ridwan mengklaim setiap kapal berlayar sudah mendapat izin pemeriksaan dari KSOP. Namun dia berdalih pihak perusahaan tentu mengalami kerugian jika jumlah korban melebihi manifes. Apalagi kapasitas KM Barcelona hanya 450 orang.

"(Kapasitas KM Barcelona) 450 orang itu sudah hitungan dengan kru. Kalau seandainya 500 lebih, berarti ada kerugian di pihak perusahaan," jelas Ridwan.

2 Korban Kebakaran KM Barcelona Masih Dicari

Sementara itu, tim SAR gabungan masih mencari 2 korban kebakaran KM Barcelona bernama Levi Aiba dan Hamen Langinang. Identitas kedua korban diketahui berdasarkan laporan dari keluarganya.

"Kami memahami betul harapan keluarga korban. Oleh karena itu, upaya pencarian akan terus kami lakukan secara maksimal, baik melalui jalur laut maupun darat," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Manado, George LM Randang dalam keterangannya, Selasa (22/7).

Upaya pencarian melibatkan unsur laut dan darat, dengan mengerahkan KN SAR Bima Sena, rubber boat, serta kekuatan personel gabungan. Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan terdiri dari 23 personel dari Basarnas, termasuk ABK dan rescuer, serta didukung oleh 2 personel TNI AL dan 1 personel TNI AD.

Staf Humas Kantor SAR Manado Nuriadin Gumeleng menuturkan, pencarian terhadap kedua korban sudah dilakukan sejak kebakaran terjadi. Pihaknya berharap keduanya bisa ditemukan dalam kondisi selamat.

"Barangkali dia hanya lost contact atau gimana. Hari ini kami juga mencoba mencari ke laut juga melihat arus juga kemana nanti lihat di lapangan seperti apa," jelas Nuriadin.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kebakaran KM Barcelona di Sulut, 1 Penumpang Dikabarkan Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads