Penetapan tersangka terhadap seorang ayah berinisial AM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai memukul pria berinisial MSH (19) yang mencabuli anak perempuannya, menuai kritikan. Penyidik kepolisian dinilai tergesa-gesa dalam menangani kasus ini.
"Kalau dari sisi penyelidikan hukumnya, terkesan ini terburu-buru," ujar kuasa hukum AM, Muh Alwi Hidayat kepada detikSulsel, Kamis (10/7/2025).
Alwi mengaku memahami sepenuhnya peristiwa pemukulan yang dilakukan kliennya adalah peristiwa hukum yang berbeda dengan pencabulan yang dilakukan pelaku MSH. Namun, dia menegaskan pemukulan yang terjadi adalah reaksi atas tindakan pencabulan terhadap sang anak yang baru berusia 5 tahun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kalau mau dipisahkan, ini dua kejadian. Pencabulan, yang satu pemukulan. Dalam konteks hukum kita akui bahwa itu sesuatu yang berbeda," katanya.
"Cuma, ada sebab-akibat, tidak mungkin ada reaksi kalau tidak ada aksi. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu kalau tidak pemicunya. Apalagi ini berkaitan dengan anak langsung, korbannya anak perempuan, anak kecil. Siapa yang tidak emosi pada saat itu," sambungnya.
Menurut Alwi, penganiayaan tersebut terkesan dilebih-lebihkan. Alwi menyebut kliennya bahkan sempat membawa pelaku ke rumah orang tuanya untuk mengonfirmasi dugaan pencabulan.
"Bapak (AM) ini sempat bawa pelaku ke rumahnya (orang tua pelaku) untuk konfirmasi bahwa ini anak (pelaku) berbuat begini. Dia sempat dengan bijaksananya, dia bawa ke rumah. Kalau dia mau pakai emosinya, dia mungkin pukuli sampai setengah mati itu anak baru dibawa ke polisi. Ini tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, AM mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya terjadi pada 17 Mei 2025. Bermula saat anaknya pulang ke rumahnya sambil menangis dan mengaku dicabuli di gudang masjid saat bermain petak umpet.
AM mengaku saat itu awalnya hanya ingin mencari kejelasan atas pengakuan anaknya yang dicabuli MSH. Namun, pelaku mengelak dan memberikan jawaban ngawur yang akhirnya berujung pemukulan.
"Saya pukul di situ (pelaku) dua kali. Saya tinju bahunya," ungkapnya.
AM mengungkapkan dirinya melaporkan pencabulan anaknya hari itu juga ke Polres Gowa. MSH kemudian ditangkap dan langsung ditahan beberapa jam setelahnya.
Namun dua hari setelahnya, pihak keluarga pelaku balik melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan. Akibatnya, pada 19 Juni 2025, AM ditetapkan sebagai tersangka.
detikSulsel telah berupaya menghubungi dan mendatangi pihak Polres Gowa untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikontak belum memberikan respons.
(hmw/sar)