Staf Desa di Gowa Ditembak Kakak Ipar Dipicu Masalah Harta Warisan

Staf Desa di Gowa Ditembak Kakak Ipar Dipicu Masalah Harta Warisan

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Selasa, 08 Jul 2025 16:06 WIB
Polda Sulsel saat konferensi kasus penembakan staf desa di Gowa.
Foto: Polda Sulsel saat konferensi kasus penembakan staf desa di Gowa. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Gowa - Seorang staf desa berinisial HN (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri inisial N (42). Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait harta warisan keluarga.

"Motifnya setelah dilakukan penyelidikan motifnya yaitu perebutan warisan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Didik mengatakan penembakan dipicu perebutan harta warisan. Pelaku diduga dendam karena istrinya yang masih saudara dengan korban mendapat harta warisan lebih sedikit.

"Karena antara korban dengan istri tersangka masih saudara. Kemudian istri dari tersangka ini mendapatkan lebih sedikit (harta warisan) mereka (pelaku) kemudian dendam dan melakukan tindak pidana seperti yang sampaikan tadi," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku sempat mencoba mengaburkan jejak dengan melibatkan sejumlah perantara, termasuk anak dan beberapa saudaranya, sebelum melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), lalu menyeberang ke Kalimantan Timur.

"Memang pelaku ini sengaja mengaburkan, mengaburkan dengan memakai berbagai perantara ada saudaranya. Dia (pelaku) hubungkan ke anaknya suruh ambil kendaraan terus dia melakukan perjalanan kembali ke arah Mamuju," bebernya.

"Terus juga ke pulau ke Kalimantan. Jadi kita deteksi terus ini beberapa saudara dari tersangka yang berhasil kita ambil keterangannya ternyata mereka juga yang pertama-tama memang sengaja membuat kabur, melindung-lindungi," tambahnya.

Setiadi menuturkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut dikenakan karena aksi penembakan itu mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Untuk sementara pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 yang mengakibatkan korban luka berat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres berhasil menangkap pelaku penembakan staf desa di Kabupaten Gowa berinisial HN. Pelaku ditangkap di Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Senin (7/7) sekitar pukul 14.00 Wita.

Diketahui, penembakan tersebut terjadi di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (26/6) dini hari. Insiden itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

"Kami mengambil beberapa keterangan saksi, (karena) ini ada beberapa versi, ada yang mengatakan (korban) naik motor, ada yang mengatakan jalan kaki," tutur Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada wartawan, Kamis (26/6).


(ata/sar)

Hide Ads